inetnews.co.id.Dua orang pimpinan BAZNAS Enrekang yakni diposisi Ketua H.drh.Jinwar,Msi dan selaku pimpinan bidang penyaluran logistik Dr.Ilham Kadir, MA duduk bersama menggelar press release atas aroma dugaan korupsi sejak tahun 2021 sampai tahun 2024.
Bermuka dalam kasus ini sebanyak 4 orang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Enrekang dengan dua alat bukti yang cukup antaranya berinisial KM, KL,B dan SW untuk proses penyidikan mendalam dan ditahan di rutan klas II B setempat sudah 3 hari sebelumnya.
Saat press release pada puluhan media H.drh.Junwar didampingi Dr.Ilham Kadir juga dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang menerangkan, sebagaimana diketahui tanggal 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Enrekang masa jabatan 2021-2026.
Dan 1 orang Eks Plt Ketua masa jabatan Maret-Juni 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dan penyaluran ZIS dan DSKL Tahun 2021- 2024.
Dalam proses penyelidikan terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Enrekang telah meminta 2 Auditor untuk Audit Tujuan Tertentu atau Audit Investigasi, yaitu Auditor Direktorat Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI dilakukan bulan Januari hingga Februari 2025.
Hasil dari audit tersebut menyatakan “Secara umum TIDAK DITEMUKAN penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang dapat merugikan BAZNAS Kabupaten Enrekang, Umat maupun Negara.
Namun terdapat beberapa temuan yang bersifat administratif yang memerlukan tindak lanjut serta perbaikan untuk penyempurnaan pengelolaan di masa mendatang.
“dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Penyaluran ZIS di BAZNAS Enrekang tahun 2021-2024 TIDAK TERBUKTI namun BAZNAS Enrekang wajib melengkapi bukti verifikasi dan rapat pleno Pimpinan sesuai Sistem Prosedur Operasional (SOP) Pendistribusian dan Pendayagunaan yang disahkan tanggal 8 Juni 2023.”ungkap H. Junwar (7/12/25).
Penegasan sekaligus klarifikasi oleh Ketua BAZNAS Enrekang drh.H.Junwar,
Msi selain 3 poin tersebut secara keseluruhan sebanyak 13 poin antaranya
mengatakan, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun perlu kami tegaskan bahwa:
1. Tuduhan korupsi merupakan fitnah keji, perkara yang menjerat BAZNAS Enrekang
bukan korupsi, bukan pula gratifikasi, tetapi Kriminalisasi dan Pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
2. Perkara hukum yang menjerat BAZNAS Enrekang “Cacat Hukum” sejak awal karena tidak dikonstruksi menggunakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tapi menggunakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Dana ZIS dan DSKL yang dikelola BAZNAS adalah dana umat, bukan Keuangan Negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian negara.
“Adanya perkara hukum ini telah menghambat kinerja BAZNAS Enrekang dalam hal penarikan dana ZIS dan DSKL tahun 2025,”ujar H.Junwar dan Dr.Ilham Kadir kini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Enrekang terkait dugaan Tipikor pasal 55 atau bersama bersama. (mas)







