Daerah  

Hakim Vonis Bebas 6 Komisioner BAZNAS Enrekang, Dana ZIS Bukan Uang Negara

Sidang putusan 6 terdakwa komisioner BAZNAS Enrekang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar PN Makassar Kamis (7/5/2026).

inetnews.co.id — Persidangan 6 orang terdakwa komisioner BAZNAS Enrekang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akhirnya sampai pembacaan dan putusan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan tipikor Makassar (Sulsel).

Dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim yang dibacakan antaranya dugaan korupsi dana ZIS yang ditangani tim pidsus Kejari Enrekang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena bukan bentuk penyelewengan keuangan Negara.

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas yang dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine sekaligus membacakan amar putusan dalam sidang putusan digelar PN Makassar Kamis (7/5/2026).

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024 bukan bersumber uang Negara akan tetapi dana dari ummat hasil pengumpulan zakat,sedekah dan infak masyarakat.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN UNIMEN Ajari Petani Basseang Olah Produksi Pertanian

“menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine,SH saat membacakan putusan.

Putusan bebas majelis hakim pada seluruh terdakwa yaitu H.Syawal Sitonda,MAg (eks Plt Ketua BAZNAS Enrekang), drh. H.Junwar, Msi (Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026),Dr.Ilham Kadir,MA,Baharuddin,MPd,Kadir Lesang,SAg dan H. Kamaruddin Sila,MAg sebagai Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

“memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabat para terdakwa dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa,”ucap Johnicol Richard Frans Sine.

BACA JUGA  Terbongkar di Sidang, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Menanggapi putusan bebas itu, tim advokat pendamping para terdakwa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

Lanjutnya,Tim advokat para terdakwa bahwa putusan majelis hakim mencerminkan independensi dan integritas peradilan dalam menilai secara menyeluruh setiap alat bukti, keterangan saksi dan pendapat para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Kami memberi apresiasi setinggi- tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar seorang tim pengacara terdakwa.

Dalam perkara ini bergulir, tim advokat meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi keuangan negara tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS dikumpul dari masyarakat muslim tapi bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

BACA JUGA  Tim Klinik Pratama BAZNAS Enrekang Layani Periksa Medis Warga Dusun Sudda

 

 

Editor : Mas/ID
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok