TIM Gabungan dari Kementerian ATR/BPN Bersama Pemkab.Takalar Melakukan Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu- Batu
inetnews.co.id. Takalar – Setelah melalui proses koordinasi yang panjang dan intens,akhirnya melalui Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor : 600/89/DPUTRPKP-TR/III/2024, tanggal 7 Maret 2024, maka pada hari ini Selasa, tanggal 26 Maret 2024 telah dilakukan secara resmi pembongkaran terhadap adanya pelanggaran pemanfaatan ruang berupa kegiatan reklamasi/penimbunan perairan laut tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana tata