Daerah  

Diduga Cacat Yuridis, Sertifikat Tanah di Romangpolong Disorot

Ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan) bersama kuasa hukumnya dan pihak pengadilan negeri Sungguminasa saat turun dilokasi yang diduga ber "sengketa" di Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

inetnews.co.id — Sengketa lahan di Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, kian memanas dan menjadi perhatian publik.

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Gowa bersama Laskar Garuda turun langsung mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Perkara dengan nomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm tersebut merupakan gugatan dari ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan) yang merasa hak atas tanahnya terancam akibat terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah.

Ketua LMR-RI Komda Gowa, Supri Daeng Mattawang, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya pihak Kelurahan Romangpolong dan aparat lingkungan, agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah.

Menurutnya, terdapat indikasi kuat cacat yuridis dalam penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tidak masuk akal dalam satu hamparan lokasi yang sama muncul dasar kepemilikan berbeda-beda. Ada yang memakai SK Gubernur, ada Persil 15 DIII, bahkan Persil 1 DI, padahal lokasi tersebut berada di Persil 15 DII Lompo Macanda,” tegas Supri, Kamis.(7/5/2026)

BACA JUGA  Pinca BRI Enrekang Salurkan Bingkisan Ramadhan 1447 H Pada Anak Panti Ridha Muhammadiyah

Ia menilai, ketidaktelitian dalam proses administrasi seperti penerbitan surat pengantar dan sporadik dapat berujung pada konflik serius dan merugikan pemilik sah.

“Program PTSL seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bukan justru membuka celah perampasan lahan akibat kelalaian,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Alimuddin Daeng Lau, S.H., mengungkapkan hasil penelusuran warkah dari ATR/BPN Gowa yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan dasar kepemilikan di antara para pihak tergugat.

Beberapa sertifikat tercatat menggunakan dasar alas hak yang berbeda, mulai dari Persil 1 DI, Persil 15 DI dan DIII, hingga Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1986 dan 1988, meskipun berada dalam satu wilayah yang sama.

Berikut Nomor Pemegang SHM (Tergugat/Keluarga) Dasar Alas Hak yang Digunakan

BACA JUGA  Menuju Profesionalisme Baru, Muh Amin Bidik Kursi Ketua PWI Gowa

1.   Irnawati (SHM 05536) Persil 1 DI Kohir 1923 CI

2.  Alista Azizah (SHM 05528) Persil 15 DIII Kohir 1924 CI

3.  Hamida (SHM 05367) Persil 15 DIII Kohir 560 CI

4.  Sumiati (SHM 05527) Persil 15 DIII Kohir 1924 CI

5.  Irwan Diwang (SHM 05533) Persil 15 DI Kohir 1923 CI

6.  Muh. Irfan (SHM 05534) Persil 15 DI Kohir 1923 CI

7.  Hawa Binti Baco (SHM 06906) SK Gubernur Sulsel (1988)

8. Dahlan Dusu (SHM 971) SK Gubernur Sulsel (1986)

Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Badolo bin Sattu, mengaku telah mengantongi bukti autentik berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah, dokumen IPEDA, serta silsilah keluarga yang sah.

Mereka menilai klaim pihak lain atas lahan tersebut diduga terjadi akibat penerbitan sertifikat tanpa verifikasi lapangan yang akurat dan menyeluruh.

BACA JUGA  Ada Apa Dibalik RDP Pemberitaan Kunker DPRD Gowa

LMR-RI Komda Gowa bersama Laskar Garuda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para ahli waris yang merasa dirugikan.

Kasus ini pun menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan instansi terkait agar lebih berhati-hati dalam proses administrasi pertanahan, terutama dalam program strategis seperti PTSL.

 

 

Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok