Home, Metro  

Laksus Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Kejari Gowa Tak Becus, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa
Foto kolase - Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel,Muhammad Ansar dan RSUD Syekh Yusuf Gowa

inetnews.co.id —Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara yang sudah dua tahun berjalan tanpa kepastian hukum.

“Sama sekali tak ada progres dalam dua tahun. Kasus ini mangkrak. Harusnya sudah ada penetapan tersangka sejak lama,” ujar Ansar, Sabtu (23/8/2025).

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menurut Ansar, sejak penggeledahan dilakukan pada September 2023 di RSUD Syekh Yusuf, penyidik sebenarnya sudah mengantongi dokumen penting terkait dugaan penyimpangan dana JKN.

BACA JUGA  Gempa Indonesia Desak DPRD Gowa Usut Hilangnya Data Guru Non ASN dari BKN

“Alur kasus ini tidak rumit. Dokumen empirik sudah disita, seluruh proses pencairan tergambar jelas. Mestinya penyidik bisa segera mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ansar bahkan menuding Kejari Gowa minim political will dalam mengusut kasus ini. Ia menduga adanya conflict of interest yang membuat penyidikan jalan di tempat.

“Saya malah ragu dengan komitmen Kejari Gowa. Bisa jadi ada pihak yang ingin diselamatkan. Kalau benar, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” ungkapnya.

Ansar menyebut potensi kerugian negara sangat signifikan. Dari hasil hitungannya, pencairan dana jasa JKN mencapai sekitar Rp3 miliar per bulan sejak 2018 hingga 2023.

“Jika dikalkulasi, totalnya bisa mencapai Rp200 miliar. Ini bukan skandal kecil. Bahkan berpotensi melibatkan lintas instansi, termasuk pengambil kebijakan di Pemkab Gowa,” tandasnya.

BACA JUGA  Silfester Saja Tak Bisa Dieksekusi, Bagaimana Kejaksaan Mau Tangkap Riza Chalid?

Atas dasar itu, Laksus meminta Kejaksaan Agung segera mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi terhadap kasus ini agar tidak berlarut-larut.

“Kalau tidak, saya khawatir kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf tidak akan pernah tuntas,” pungkas Ansar.

Diketahui, pada September 2023, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf. Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Gowa Nomor: Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.

Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen penggunaan Dana JKN tahun 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran, dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, dan empat buku catatan. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

BACA JUGA  Viral! Dalam Mal Panakkukang Ada Kos-kosan Fasilitas Mewah, Bisa Dipakai "Makendu"

Editor : ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok