Anggota Pospol Masalle Polisikan 3 Pemuda Desa

Anggota Pospol Masalle Polisikan 3 Pemuda Desa

Inetnews.my.id, Laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Pos pol sub.polsek Masalle Bripda HW oleh 3 pemuda desa RN (20 th),BS (27 th), MH (19 th) asal wilayah Masalle menarik perhatian kalangan masyarakat.

Dari versi penyidik bermula kasus tersebut para pelaku secara bersama telah mengeroyok aparat kepolisian Masalle tersebut yang saat itu melerai cek cok mulut antara tersangka BS dengan Ka pospol sub sek.Masalle Ipda. Iskandar.

Diterangkan Kasat Reskrim polres Enrekang AKP.Syamsul Rijal, korban
Bripda HW adalah anggota pospol sub sektor Masalle yang melerai saat kejadian cekcok mulut antara kapospol Masslle dengan tersangka berinisial BS.

Cekcok mulut ini bermula adanya ketidakpuasan BS saat sepeda motornya yang berknalpot bogar (raching) sedang terparkir dilapangan Volli setempat keberatan dibawa anggota ke Pospol Masalle sesuai perintah Ipda.Iskandar.

“Ada laporan warga resah suara bising knalpot roda dua milik BS, kebetulan sepeda motor dan pemiliknya didapati dilapangan Volli saat bermain, disaat itulah ka pospol Masalle ini sampaikan teguran lisan dan tidak diterima BS,” jelas AKP.Syamsul Rijal (1/11-22).

Dari kronologisnya kata Syamsul Rijal, sepeda motor itu diperintahkan anggota oleh ka pospol Masalle membawa ke kantor setempat yang membuat BS semakin emosi tidak terima setelah dipengaruhi minuman berakohol.

Percekcokan masih tak mereda dan BS ini bersikap arogan dan marah sampai di Pos pol Masalle sampai
peristiwa ini menimpa Bripda HW yang melerai cek cok mulut. Anggota pospol itu melerai dengan cara mendekap dari belakang badan BS,

“ini ada situasi,langkah anggota itu guna menghindari aksi kekerasan pada ka pospol Masalle,”kata Syamsul Rijal

Lanjut kasat Reskrim, melerai mendekapi BS dari belakang,muncul temannya dua orang ikut mengeroyok, mendorong hingga Bripda HW terjatuh lalu diseret, siku tangan luka lecet.

Versi penyidik yang dijelaskan AKP. Syamsul Rijal itu muncul rumor lain, jika pemicunya diduga tak lepas dari perseteruan lama ka.pospol Masalle Ipda Iskandar sebagai perwira baru dengan pelaku (BS) sendiri.

“pelaku dan yang membantu dalam kasus ini dipolisikan jadi tersangka serta kini ditahan untuk penyidikan,” urainya.

Sementara penyidik polres Enrekang kanit. pidum Bripka Yelli Santoso katakan, proses penahanan para tersangka dihadirkan 4 orang saksi termasuk pihak korban Bripda HW sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan ditahan.

Mereka akan dikenakan sangkaan melakukan pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun.”ancaman pidananya sesuai KUHAP pasal 170 ancaman 5 tahun penjara,”imbuh bripka.Yelli Santoso.

Sebelumnya Ka pospol Ipda.Iskandar saat ditanya kasus itu meminta agar penyidik polres Enrekang menerapkan pasal berlapis.”supaya mereka jerra, masak kita polisi tidak dianggap,” akunya.(mas)

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video