inetnews.co.id – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), almarhum Affan Kurniawan yang mulai menyeret aparat kepolisian.
Akhirnya Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa tragis yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) tersebut melindas Affan hingga tewas
Dari hasil pemeriksaan pihak internal membagi pelanggaran ke dalam dua kategori diantaranya
Pelanggaran Berat dilakukan oleh Kompol K (pengemudi rantis) dan Bripka R (pendamping).
Sementara melibatkan lima personel lain yang ikut menumpang dalam kendaraan Baracuda tersebut.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan proses hukum dan etik akan dijalankan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,” ujar Agus, dalam konferensi pers senin, (1/9/2025)
Publik mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga dilanjutkan ke ranah pidana, mengingat adanya nyawa yang melayang.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap perilaku aparat di lapangan. Penanganan yang setengah hati dinilai hanya akan memperburuk citra institusi Polri.






