Home, Metro  

7 Polisi Terjerat Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan, Dua Dijerat Pelanggaran Berat

7 Polisi Terjerat Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan, Dua Dijerat Pelanggaran Berat
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto bersama Karopenmas Mabes Polri. Brigjen. Pol. Trunoyudo saat gelar konferensi pers terkait kasus kematian Affan Kurniawan

inetnews.co.id – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), almarhum Affan Kurniawan yang mulai menyeret aparat kepolisian.

Akhirnya Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa tragis yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) tersebut melindas Affan hingga tewas

Dari hasil pemeriksaan pihak internal membagi pelanggaran ke dalam dua kategori diantaranya

Pelanggaran Berat dilakukan oleh Kompol K (pengemudi rantis) dan Bripka R (pendamping).

Sementara melibatkan lima personel lain yang ikut menumpang dalam kendaraan Baracuda tersebut.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan proses hukum dan etik akan dijalankan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Muslimin Bando Bagi 665 Sertifikat Warga 9 Desa

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,” ujar Agus, dalam konferensi pers senin, (1/9/2025)

Publik mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga dilanjutkan ke ranah pidana, mengingat adanya nyawa yang melayang.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap perilaku aparat di lapangan. Penanganan yang setengah hati dinilai hanya akan memperburuk citra institusi Polri.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Aiptu Arafah Hadiri Aksi Bersih-Bersih Annangkasi

 

 

Editor : ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok