inetnews.co.id — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia dinilai berakar dari kesenjangan antara bunyi aturan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kondisi ini mendorong perlunya pendekatan baru dalam praktik penegakan hukum.
Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menegaskan bahwa penerapan hukum progresif menjadi solusi penting untuk menjembatani jurang tersebut.
“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan, terutama ketika teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” ujarnya, Senin..(4/5/2026)
Menurutnya, konsep Hukum Progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo bertumpu pada tiga pilar utama, yakni keadilan substantif, responsivitas terhadap perkembangan zaman, serta keberpihakan pada rakyat.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum—mulai dari jaksa, hakim, hingga kepolisian—memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan.
“Mereka bukan sekadar corong undang-undang, tetapi harus menjadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ishadul menilai budaya legalistik-positivistik yang kaku justru memperlebar jarak antara hukum dan masyarakat. Pendekatan yang hanya berpatokan pada teks tanpa mempertimbangkan konteks sosial dinilai tidak lagi memadai.
“Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsirkan ulang dengan hati nurani,” tambahnya.
Secara konstitusional, prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan perlindungan terhadap seluruh warga negara serta pemenuhan hak asasi manusia. Regulasi nasional juga menuntut aparat penegak hukum untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945_ menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” bebernya
Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan terbesar terletak pada perubahan pola pikir aparat penegak hukum yang masih terjebak dalam formalitas.
“Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang dibutuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum ke depan harus mengedepankan interpretasi yang mengaktifkan hati nurani, melibatkan peran publik, serta membuka ruang terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan.
Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan.
Hal ini juga selaras dengan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang bagi hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ishadul menegaskan bahwa tujuan akhir hukum bukan sekadar kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan yang nyata dirasakan masyarakat.
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itulah ruh dari hukum progresif,” tutupnya.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok






