inetnews.co.id. Penyerahan tahap II (P21) barang bukti dan tersangka atas dugaan kasus korupsi bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2019/2020 yang ditangani unit Tipidkor (Satreskrim) Polres Enrekang diterima tim Kejari Enrekang pada Kamis 30 April 2026.
Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang dipimpin Kasat reskrim AKP Herman,SH dan tim PH tersangka serta kedua tersangka SM dan HD menunggu sejenak diruang SPKT dan ditemui awak media.
Seorang tersangka SM dan tersangka lainnya HD tak menyangkal atas perbuatan pidana yang kini tengah diserahkan pada kejaksaan negeri Enrekang.”iya saya yang terlibat dalam kasus BPNT ini,”aku tersangka SM (30/4/2026).

Proses penyerahan barang bukti dan kedua tersangka SM dan HD di Kejaksaan Negeri Enrekang langsung ditangani Kasi Barang Bukti (BB) bersama Tim Pidsus ,Nadya Khaeriya Yusran,SH.MH mulai dilakukan pemeriksaan atas keakuratan dan kelengkapan dokumen perkara.
Kasi BB Septiana,SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tahap II (P21) dugaan kasus korupsi bansos BPNT 2019/2020.
“ya sementara ini penyidik satreskrim polres Enrekang bersama kedua tersangkanya didampingi penasehat hukum menyerahkan pada Kejari Enrekang dan kami kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti dan tersangkanya ,”kata Septiana R,SH.
Menjawab awak media atas langkah kejaksaan akan status kedua tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kejaksaan BB sudah sesuai dengan yang berkas perkara dan di tahan di Rutan Enrekang.(mas






