Polisi Ringkus Pria di Gowa Bacok Tetangga Usai Minum Ballo

Polisi Ringkus Pria di Gowa Bacok Tetangga Usai Minum Ballo
Foto kolase: Pelaku initial. H (45) dan Barang Bukti sebuah parang

inetnews.co.id — Aksi brutal kembali terjadi di Kabupaten Gowa. Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial H (45), pelaku penganiayaan sadis terhadap seorang pemilik warung, pada Rabu (27/8/2025) dini hari di Jl. Pattiro, Kecamatan Bontomarannu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/V/2025/SPKT/Polres Gowa serta tindak lanjut Operasi Sikat Lipu 2025.

Peristiwa berdarah itu bermula pada Selasa (26/8/2025) malam di Jl. Malino, Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu.

Korban, HJ (45), sedang menjaga warung miliknya ketika tiba-tiba didatangi pelaku yang sudah mabuk usai menenggak minuman keras tradisional tuak (ballo).

BACA JUGA  Kapolsek Tamalate Tegaskan Kasus Bocah Tenggelam di Hotel Claro Masih Didalami

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengancam akan membunuh korban sambil mengayunkan sebilah parang. Tebasan parang tersebut mengenai dahi korban hingga korban tersungkur.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di bawah meja lalu kabur meminta pertolongan ke Polres Gowa.

Barang bukti berupa satu bilah parang berhasil diamankan polisi.

Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, segera bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat, pria ini bukan pertama kali berurusan dengan hukum, karena pada tahun 2013 pernah diproses dengan kasus serupa yakni penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA  Dilapor Pencemaran Nama Baik, Wawan Nur Rewa Lawan Balik Kriminalisasi Advokat 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Editor : ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok