Kapolrestabes Makassar Tegaskan Kasus Oknum Guru SD Mangga Tiga Berdasarkan Bukti dan Keterangan Korban

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Kasus Oknum Guru SD Mangga Tiga Berdasarkan Bukti dan Keterangan Korban
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

inetnews.co.id — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi bantahan pengacara oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, IPT (32), terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi berusia 12 tahun.

Arya menegaskan bahwa penyidik ​​tidak bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan pada keterangan korban dan alat bukti yang sah.

“Yang saya sampaikan adalah sesuai dengan keterangan korban dan alat bukti lainnya yang sudah menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana yang disampaikan,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat di konfirmasi zonafaktualnews.com, rekanan inetnews.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/10/2025).

Menurut Arya, keterangan tersangka bukanlah acuan utama dalam proses hukum.

“Tersangka boleh mengakui, boleh juga tidak. Itu sebabnya tersangka tidak disumpah dalam memberikan keterangan karena keterangannya tidak dianggap alat bukti,” tegasnya.

BACA JUGA  Plt Asisten II Enrekang: ASN yang Tak Hadir Apel Harus Ditegur Kepala OPD

Ia menjelaskan, yang wajib dijadikan alat bukti adalah keterangan Saksi yang diberikan di bawah sumpah, serta hasil visum.

“Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta pendarahan pada area genital korban yang memperkuat laporan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arya menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman yang dijatuhkan yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik, hukumannya diperberat secara khusus.

BACA JUGA  Kasus Ijazah Palsu Dihentikan, Status Tersangka Eggi–Damai Gugur usai Bertemu Jokowi

“Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan,” tegas Arya.

Sementara itu, kuasa hukum IPT, Amiruddin Lili, membantah kliennya melakukan persetubuhan sebagaimana yang ramai diberitakan.

Ia menyebut perbuatan kliennya sebatas percakapan mesra melalui chat dan komunikasi verbal, bukan mengungkap fisik.

“Yang diakui klien saya sebatas komunikasi lewat chat, seperti emoji hati dan cinta. Untuk memahami fisik sama sekali tidak ada,” katanya.

Ia bahkan menilai hasil visum belum tentu membuktikan keterlibatan kliennya.

Meski begitu, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa bukti visum, keterangan korban, dan saksi sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

BACA JUGA  Diduga Predator Seksual, 13 Mahasiswi jadi Korban, Oknum Guru Besar UGM Dipecat

 

 

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita: Inet News di TikTok