Daerah  

Kejari Gowa Warning Desa: Salah Kelola Dana, Siap Berhadapan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H. saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”,bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu.(29/4/2026)

inetnews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Gowa, Rabu (29/4/2026)

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono, Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, jajaran intelijen Gowa, Kepala Sub Seksi I Intelijen Yusticia Zahrani J, dan Kepala Sub Seksi II Intelijen Vidza Dwi Astariyani.

Turut hadir Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rizky Wahyuni, serta kepala desa dan perangkat desa dari delapan kecamatan dataran rendah, yakni Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Barombong, Pallangga, Bontomarannu, dan Pattallassang.

Kepala Kejari Gowa dalam sambutannya menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pembangunan hingga ke tingkat desa. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ia juga menyampaikan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa.

BACA JUGA  Ketua PWI Gowa Apresiasi Terbentuknya SMSI Gowa: Dunia Pers di Butta Rewako Kini Lengkap

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Gowa, Rizky Wahyuni, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan dana desa.

“Setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan guna mencegah penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga memaparkan capaian pembangunan desa di Kabupaten Gowa, di mana dari total 121 desa, sebanyak 92 desa berstatus mandiri, 25 desa maju, dan 4 desa berkembang. Tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal.

Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online, optimalisasi BUMDes, serta peningkatan layanan dasar seperti Posyandu, PAUD SPAS, dan sarana air bersih.

“Pemerintahan desa yang semakin transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online serta pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan melalui 121 BUMDes. Selain itu, kualitas pelayanan dasar desa terus ditingkatkan melalui pengembangan 810 Posyandu, 121 PAUD SPAS, sarana air bersih.” ujarnya

BACA JUGA  STIMI YAPMIM Makassar Umumkan Reposisi Jabatan Struktural, Ini Daftarnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, selaku narasumber menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.

“Kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, aparatur desa diharapkan terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Melalui program Jaksa Garda Desa sebagai upaya pencegahan korupsi, para perangkat desa diharapkan dapat:

  1. Memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa.
  2. Mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
  3. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum. Kesalahan, baik disengaja maupun tidak, dapat berimplikasi pada sanksi hukum.

BACA JUGA  Warga Randangan (Puseren) Dibantu 3 juta Perbaikan Atap Rumah Usai Angin Ribut

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari para peserta. Program penerangan hukum ini direncanakan berlangsung selama dua hari dengan melibatkan wilayah dataran rendah dan dataran tinggi.

Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.

Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok