inetnews.co.id — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Aksi yang disebut sebagai jilid I ini digelar untuk mengawal dugaan ketimpangan penanganan kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Tana Toraja periode 2017–2024.
Dalam orasinya, massa aksi mempertanyakan kejanggalan penanganan perkara tersebut. Mereka menyoroti adanya informasi berbeda terkait ruang lingkup kasus yang ditangani Kejati Sul-Sel.
Beredar kabar bahwa kasus ini tengah diperiksa secara maraton oleh Kejati Sul-Sel. Namun, Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmin, menyampaikan keterangan berbeda, bahwa pihaknya hanya menangani perkara periode 2019–2024, bukan sejak 2017.
“Apabila ada bukti terkait dugaan korupsi sejak 2017, silakan dilaporkan agar dapat diproses,” ujar Soetarmin.
Pernyataan itu dinilai kontradiktif dengan keterangan yang pernah disampaikannya kepada awak media.
“Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya bahwa kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan maraton,” tegas Ketua GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, saat aksi berlangsung.
Menurut Ryyan, perbedaan penjelasan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam penanganan kasus. Terlebih, dugaan korupsi pada periode 2019–2024 hingga kini juga belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam aksi tersebut, GMPH Sul-Sel menyampaikan tujuh poin tuntutan, yaitu:
-
Mendesak Kejati Sul-Sel segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja periode 2017–2024.
-
Mendesak BPK RI melakukan audit kerugian negara, mencakup anggaran konsumsi Rp25 juta/bulan, listrik dan air Rp10 juta/bulan, serta pemeliharaan rumah dinas Rp152 juta/tahun.
-
Mendesak Kejati Sul-Sel tetap tegak lurus dalam penanganan perkara, tanpa intervensi atau indikasi “masuk angin”.
-
Mendesak Kejati Sul-Sel membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus.
-
Mendesak pemeriksaan seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menangkap dan mengadili oknum-oknum terkait.
-
Menegakkan supremasi hukum dengan mengadili semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini.
-
Mendesak Kejati Sul-Sel bersikap transparan dan konsisten dalam menuntaskan perkara ART DPRD Tana Toraja 2017–2024.
Ryyan menegaskan, GMPH Sul-Sel tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi jilid II dan seterusnya dengan jumlah massa yang lebih besar,” tandasnya.
Editor : Akb/ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok







