inetnews.co.id — Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi di Sulawesi Tenggara. Dua warga, masing-masing dari Kota Kendari dan Kabupaten Muna Barat, mengaku menjadi korban tipu daya seorang pria berinisial AHR, warga Desa Wawotobi, Kabupaten Konawe.
AHR diduga menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan tambang PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, dengan syarat korban membayar sejumlah uang sebagai “uang pelicin”.
Baca Juga : geger surat guru curhat ke wali kota makassar viral direspon serius dprd
Salah satu korban, April (21), mengungkapkan awal mula kejadian terjadi pada Maret 2025, saat dirinya bersama korban lainnya, Samlan (24), diajak ke rumah AHR untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut. Kepada korban, AHR mengaku memiliki koneksi langsung ke pihak HRD VDNI.
“Awalnya saya ragu, tapi karena transaksi dilakukan di rumahnya dan disertai perjanjian tertulis, saya jadi percaya. Tapi makin ke sini, dia minta uang terus, katanya untuk bayar HRD,” ujar April, Sabtu (24/5/2025).
Total Kerugian Capai Hampir Rp 10 Juta
Kedua korban mengaku telah mentransfer total Rp 9,6 juta ke rekening AHR. Dalam prosesnya, AHR bahkan mengirim tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang disebut sebagai HRD VDNI, namun setelah ditelusuri, nomor tersebut ternyata milik AHR sendiri.
“Sejak Maret, dia janji akan kembalikan uang. Kita kasih waktu, bahkan bikin perjanjian bermaterai, tapi tetap tidak dikembalikan,” ungkap Samlan.
April mengaku sempat melapor ke Polsek Wawotobi pada 8 Maret 2025. Sayangnya, tidak ada tindak lanjut. Polisi hanya menyarankan untuk membuat surat pernyataan di rumah pelaku.
Dalam surat tersebut, AHR berjanji mengembalikan uang maksimal 15 April 2025, namun hingga kini janji itu tak ditepati.
Keluarga Akan Laporkan ke Polda Sultra
Merasa dipermainkan, pihak keluarga korban, Asdir, menyatakan akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Baca Juga : buronan penipuan proyek di ntt hironimus adja akhirnya ditangkap
“Kami tidak ingin pelaku seenaknya mempermainkan korban. Sudah diberi kelonggaran, tetap tidak ada itikad baik. Kami akan laporkan ke Polda agar diproses hukum,” tegasnya.
Saat ini, pihak keluarga tengah menyiapkan berkas pelaporan resmi dan berharap penyidik Polda Sultra bertindak tegas agar tidak ada korban lainnya jatuh dalam modus serupa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT VDNI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan nama perusahaan dalam praktik penipuan tersebut.
Editor : Al-Gazhali
Follow BeritaInet News diTik Tok