Buronan Penipuan Proyek di NTT, Hironimus Adja Akhirnya Ditangkap

Buronan Penipuan Proyek di NTT, Hironimus Adja Akhirnya Ditangkap

Buronan Penipuan Proyek di NTT, Hironimus Adja saat dibekuk Aparat Kepolisian (ist)

inetnews.co.id — Setelah buron selama beberapa waktu, tersangka penipuan proyek di Nusa Tenggara Timur (NTT), Hironimus Adja alias Hans, akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian. Ia dibekuk di kawasan Jakarta Selatan dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT dan Satgas TPPO Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Hironimus Adja dilakukan setelah pelacakan intensif selama tiga hari oleh aparat kepolisian.

Modus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Dalam kasus ini, polisi mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Hironimus Adja bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli. Keduanya menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang kepada korban, Saulus Naru.

Untuk meyakinkan korban, Hironimus Adja mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses langsung untuk meloloskan tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan dalih tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta, yang diklaim akan digunakan untuk melobi panitia pelelangan proyek.

Kasus penipuan proyek ini terjadi pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang. Barang bukti berupa bukti transfer ke rekening tersangka serta kwitansi penyerahan uang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.

Penyelidikan Sempat Tertunda Penyelidikan kasus ini sempat mengalami penundaan karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI. Namun, kepolisian akhirnya kembali menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap Hironimus Adja agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada Sabtu (1/3/2025) siang, Hironimus Adja tiba di Kupang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan proyek yang mengatasnamakan pemerintah. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

 

Editor: Zona/Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

Exit mobile version