GMPH Sulsel Desak Kejati dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Kapal Phinisi di Makassar

GMPH Sulsel Desak Kejati dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Kapal Phinisi

Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulsel menggelar aksi unras didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (23/7)

inetnews.co.id — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sulsel) kembali menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Kapal Phinisi oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Aksi ini berlangsung di dua titik, yakni depan Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (23/7/25).

Koordinator aksi, Rian, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeruak sejak tahun 2023.

“Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan atas ketidakjelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencuat sejak tahun 2023,” tegas Rian.

Ia menjelaskan, proyek pembuatan Kapal Phinisi yang dibangun di kawasan Pantai Losari tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp7.990.723.500. Jumlah yang sangat besar dan dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Namun saat aksi berlangsung di depan Kantor Dinas Pariwisata, massa aksi ditemui oleh Safaruddin, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut telah diaudit oleh BPK pada Desember 2023.

“Proyek tersebut sudah diaudit BPK. Tidak ditemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus ini baik di Polres, Polda, maupun Kejati Sulsel. Kami juga sudah memberikan keterangan ke Ditkrimsus dan Intel Polda,” ujarnya.

Safaruddin menambahkan bahwa proyek itu tidak akan bisa berfungsi jika memang ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Namun, pernyataan dari Dinas Pariwisata tersebut justru berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak Kejati Sulsel. Saat aksi berlanjut di depan kantor kejaksaan, massa diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menangani kasus tersebut.

“Kalau dari teman-teman ingin memasukkan laporan, kami persilakan. Namun kami tegaskan, sampai hari ini, tidak ada laporan ataupun proses penanganan kasus ini di Kejati,” jelas Soetarmin.

Pernyataan kontradiktif antara Dinas Pariwisata Makassar dan Kejati Sulsel ini menimbulkan pertanyaan serius dan mengindikasikan potensi saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait.

GMPH Sulsel menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan, mencerminkan lemahnya transparansi serta kurangnya komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan daerah.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera membuka kembali investigasi terhadap proyek tersebut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Rian.

Lebih jauh, GMPH Sulsel juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap hasil audit secara terbuka kepada publik agar masyarakat tidak terus-menerus dibingungkan oleh informasi yang saling bertentangan.

“Jika benar tidak ada masalah, maka semestinya tidak perlu ada yang ditutupi. Namun jika memang ada pelanggaran, maka siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di depan hukum,” kata salah satu orator aksi.

GMPH Sulsel memastikan akan terus mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga ada kejelasan hukum serta pertanggungjawaban yang adil dan transparan kepada masyarakat.

Editor : Akbar/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

Exit mobile version