inetnews.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH. Krg. Tinggi, menyoroti lambannya penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bulukumba. Kasus ini menimpa initial A A, yang pada saat kejadian tahun 2021 sekitar 4 tahun yang lalu korban masih berusia sembilan tahun. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih mandek di Polres Bulukumba.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan empat terduga pelaku, yaitu J bin A, F bin M, B, dan AM, yang semuanya merupakan warga Dusun Sosial, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/buronan-penipuan-proyek-di-ntt-hironimus-adja-akhirnya-ditangkap/
BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/02/usai-ustaz-yunior-jadi-tersangka-polisi-gali-keterlibatan-oknum-ustaz-senior/
Laporan telah diajukan ke Polres Bulukumba dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum terhadap para pelaku.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menduga adanya konspirasi antara UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dengan PPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus ini. Indikasi tersebut muncul setelah korban secara tiba-tiba diberangkatkan ke Lampung tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Lebih ironisnya, saat korban berada di UPTD PPA Kabupaten Bulukumba, keluarga dilarang untuk mendampingi, sehingga mempermudah pemindahan korban tanpa persetujuan orang tua.”Ungkapnya disalahsatu rumah makan di makassar, Sabtu.(8/3/2025) Malam
Lanjut, Dugaan rekayasa semakin menguat dengan keterlibatan seseorang berinisial Bang F alias K K, yang diduga merancang keberangkatan korban ke Lampung. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dirinya juga mengecam keras lambannya penanganan kasus ini serta dugaan pelanggaran prosedur dalam perlindungan korban.
” Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan menindak tegas para pelaku serta mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilai tidak transparan dan lamban dalam menangani perkara.” tegas Amiruddin
Selain itu, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta lembaga terkait lainnya untuk turun tangan mengawasi kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang semestinya. Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup Amiruddin.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News