Truk Over Dimensi Mati Mesin Di Poros Jalan Menikung Rawan Kecelakaan Lalu Lintas.

inetnews.co.id. Mobil truk dari arah Makassar terparkir mogok setelah mengalami kendala mesin mati, posisinya sekitar 50 meter setelah melewati pos lantas polres Enrekang dan sekitar 30 meter sebelum melewati Mako Polres setempat.

Dari informasi petugas satlantas Polres Enrekang kendaraan truk terparkir di jalan poros menikung setelah melaju melewati di jalan kota Enrekang pada pagi hari diduga keadaan mengalami mati mesin.

Mobil truk DD 8476 KY HMG 2 (Hamega Dua) sedang bergerak diduga mengangkut material berat menuju ke arah kabupaten Tanah Toraja menjadi perhatian masyarakat yang melintas.

Bodi truk enam roda dengan dimensi muatan begitu panjang, letaknya yang rawan berpapasan dengan kendaraan lain dari arah Toraja,juga persis di depan masuk menuju asrama Polres Enrekang
pula menjadi lirikan resah pelintas jalan.

Menurut petugas Satlantas yang ditemui di pos gabungan lalulantas mengatakan kondisinya truk mengalami mati mesin sehingga terparkir dijalan diberi tanda pengamanan belum standar.

Dalam keterangan lain kanit laka Ipda Hamzah saat ditemui di poslantas kota Enrekang menjawab pada awak media membenarkan keadaan truk yang berpostur over loading dan over dimensi dibantahnya.

“Kendaraan truk yang macet itu mati mesin, bukan karena over loading karena tidak ditahu,kan disini tidak ada pos timbangan angkutan tidak bisa dipastikan terjadi over loading begitupun kalo over dimensi juga tidak,”ujar Ipda. Hamzah (30/7/2025)

Adanya fakta lapangan truk terparkir mati mesin, sampai sore hari terkait kejadian ini masih berkeliaran truk dugaan over load dan over dimensi pasca 3 hari operasi patuh lalulintas yang digelar 14 sampai berakhir tanggal 27 juli 2025 lalu.

Kondisi medan berat pendakian dengan tikungan tajam jika terjadi muatan dipaksakan akan membahayakan, bisa merusak jalan yang sedang longsor di sejumlah tiktik termasuk rawan bagi pengendara lain karena banyak tikungan tajam menanjak.

Kanit laka Ipda Hamzah tak memberi pendapat lain kecuali meninggalkan awak media tanpa pamit.(mas)

Exit mobile version