Gugatan Sertifikat Tanah: Ahli Waris H Musa, Ida Wahyuni, Malang vs H Yunggu dan H Kerra
Sorot

Gugatan Sertifikat Tanah: Ahli Waris H Musa, Ida Wahyuni, Malang vs H Yunggu dan H Kerra

Inetnews.co.id-Polimik,terkait sertifikat tanah semakin rumit ketika ahli waris H Musa, Ida Wahyuni, dan Malang mengajukan gugatan terhadap H Yunggu dan H Kerra.

Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa lokasi yang dikuasai oleh H Yunggu masuk dalam sertifikat hak milik orang tua penggugat.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Pangkajene dengan nomor perkara 23/PDT.G/2023/PN Pkj.

Penggugat, Ida Wahyuni dan Malang, diwakili oleh kuasa hukum Firman Koleng SH.

Surat panggilan ini mengacu pada sertifikat nomor 71 desa Pattallassang tahun 1981 atas nama H Musa, orang tua penggugat, dengan luas tanah kurang lebih 5332 m2.

Dalam lampiran surat kuasa khusus, hasil pengukuran ulang oleh Kantor BPN Pangkep, tertanggal 7 September 2023, menunjukkan bahwa objek sengketa berada dalam lokasi sertifikat hak milik H Musa.

Firman Koleng SH menyebut hal ini sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum.

Ketika konfirmasi dengan Firman Koleng SH, kuasa hukum ahli waris, beliau menyatakan bahwa upaya damai sebelumnya tidak berhasil, mendorong masalah ini ke ranah peradilan.

Firman menegaskan bahwa permasalahan ini mencapai pengadilan karena selama proses kekeluargaan tidak ditemukan solusi, terutama terkait klaim atas satu objek bidang tanah yang saling di-klaim.

Setau kami tergugat menguasai secara melawan hukum karna ada sertifikat ,sementara tanah yang di akui negara yang terdaftar di sertifikat intinya kami mengacu kepada produk BPN saja

Dalam konfirmasi dengan pihak Kantor ATR/BPN Pangkep, Taufik dan dedi Rahmat Sukarya menyampaikan bahwa meskipun ada klaim sertifikat oleh Ida Wahyuni dan Malang, belum ada kepastian hukum mengenai masuknya sertifikat atas nama H Musa ke dalam lokasi tergugat.

Dedi Rahmat Sukarya menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi sekarang dengan data fisik yang tercantum dalam sertifikat. Proses mediasi juga terkendala oleh ketiadaan dokumen penertiban dari tahun 1981.

Dedi Rahmat Sukarya, kepala seksi survey dan pemetaan BPN Pangkep, menambahkan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen penertiban tahun 1981 yang dapat memastikan lokasi tanah H Musa.

Pengembalian batas menjadi sulit karena kurangnya dokumen pendukung. Dedi Rahmat Sukarya juga mengungkapkan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan ketidaksesuaian dengan data fisik yang tercantum dalam sertifikat.

Dengan kompleksitas masalah ini, pengadilan diharapkan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah.

Semua pihak menantikan keputusan pengadilan untuk mengakhiri sengketa ini dan menetapkan siapa pemilik sah atas tanah yang menjadi pusat gugatan ini.

 

Bersambung…

(Tim)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video