Kasus Perkara Nurhaya Diduga ada “Kongkalikong” Kuasa Hukum: Contoh Bobroknya Moralitas Penegakan Hukum
Hukum

Kasus Perkara Nurhaya Diduga ada “Kongkalikong” Kuasa Hukum: Contoh Bobroknya Moralitas Penegakan Hukum

inetnews.co.id – Sehubungan dengan adanya Mosi tidak percaya terhadap kejaksaan dan pengadilan Sungguminasa dalam Penanganan kasus Hj. Nurhaya selaku korban dari Zakariah Qolbi alias Dg Tula, Dalam kasus perkara nomor 330/Pid.B/2023/PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa

Dimana pelaku menggambarkan Hukum tumpul ke atas tajam kebawah. Dan inilah salahsatu bentuk atau contoh moralitas penegakan hukum sangatlah Bobrok dan rendah dikarenakan adanya oknum-oknum yang tidak berhatinurani dan beretika baik dalam melaksanakan penerapan hukum yang semestinya.

Hj. Nurhayah adalah korban salahsatu kasus Poligami dan pezinahan terhadap suaminya yang bernama Zakariah qalbi alias dg tula,

Dia terungkap dalam fakta persidangan, adanya penghulu, Wali Nikah, dan saksi saksi terhadap kelakuan pelaku yang tidak di ketahui oleh istri sahnya.

Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, kami sangat di sayangkan karena tuntutan hanya ancaman pidana 8 bulan, sedangkan ancaman hukuman yang seharus nya adalah maximal 5 Tahun Penjara

“Sudah dihukum dan dijalani 8 bulan yang semestinya berdasarkan undang undang yang berlaku 5 tahun kurungan penjara” ujar Wawan Nur Rewa saat ditemui di depan kantor Pengadilan Sungguminasa.Senin.(11/12/23)

Dia juga menjelaskan bahwa hadirnya pasal 279 terkait perkawinan, seakan digiring ke pasal 284 yang tidak terbukti kuat padahal nyatanya hukuman yang mesti dijerat Zakaria qalbi alias dg tula (pelaku) adalah hukuman berat.

“Kami menduga JPU dengan sengaja memblurkan fakta persidangan seakan tidak terbukti, sehingga kami menilai moralitas JPU sangat rendah, kemudian kami mencurigai adanya spekulasi-spekulasi dan permainan antara JPU dan terdakwa Zakariah qalbi alias dg tula,yang di buktikan dikeluarkannya terdakwa Zakariah
qalbi alias Dg Tula dari tahanan atau dari genggaman tangan kejaksaan Negeri Gowa, ada apa??” Tanya Pengacara ini yang juga sebelumnya tampil sebagai Aktivis

Dirinya juga amat menyayangkan bahwa perilaku JPU yang seakan akan memperlakukan terdakwa Zakariah Qolbi alias Dg. Tula, secara istimewa yang tidak berpegang teguh pada keadilan. Tuturnya

Ditemui Hj. Nurhaya usai melakukan prrtemuan bersama perwakilam dari PN. Sungguminasa katanya mereka sudah menerima tuntutan Kami dan akan menyampaikan ke Pak Ketua PN. Sungguminasa Gowa karena menuritnya dirinya tidak bisa mengambil keputusan

“Ia kata Pak perwakilannya PN Sungguminasa tadi bahwa Kami tidak bisa mengambil kebijakan atau keputusan , nnati kami sampaikan ke Pak Ketua PN Sungguminasa dulu Buk.” Ujar Nurhaya meniru perkataan perwakilan PN Sungguminasa

Dirinya Nurhaya adalah istri Kedua dari Zakaria, sedangkan Suami nya Zakaria adalah yang ketiga, namun dia saat ini jadi istri pertama karena istri pertamanya Zakaria seblmnya sudah meninggal dan dirinya merasa disakiti oleh suaminya sendiri

Adapun tuntutan Korban Hj. Nurhaya meminta keadilan, agar terdakwa atau pelaku zakariah qolbi alias dg tula untuk segera di tahan badan atau kembali kedalam sel.

Kembali meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar independen,sesuai fakta yuridis

Meminta ketua pengadilan negeri sungguminasa ikut memantau dan mengawasi perkara yang kami curigai terjadi kongkalikong.

Meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini seadil adilnya. Meminta Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, Mahkama Agung agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara nomor 330/Pid.B/2023/PN sgm.serta Meminta kejati Sul Sel agar memanggil dan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini

Usai menggelar aksi dihadapan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa selanjutnya bergerak dan berjalan kaki menuju kantor Kejaksaan Negeri Gowa yang tak jauh dari  lokasi aksi sebelumnya.

Red

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video