inetnews.co.id — Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan hasil penelusuran data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, PT Rekhabila Utama, perusahaan yang disebut sebagai pengelola tambang di lokasi tersebut, tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).
Ketiadaan nama perusahaan itu di sistem MODI menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas tambang di Padang Pobbo dilakukan tanpa izin resmi pemerintah, atau berstatus ilegal secara hukum.
Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, dijelaskan secara tegas:
“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang yang berjalan di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan izin eksploitasi yang sah.
Menanggapi hal itu, Rusdin, juru bicara warga Padang Pobbo, mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menutup tambang tersebut dan menindak para pelaku.
“Jangankan tambang ilegal, tambang legal pun seharusnya ditutup kalau sudah merusak lingkungan. Apalagi yang ini, jelas-jelas ilegal karena tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Rabu (22/10/2025).
Rusdin mengungkapkan, aktivitas tambang di wilayah tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah, mulai dari banjir, rusaknya area pemakaman umum, hingga terganggunya sumber mata air warga.
“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdin mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, termasuk jika ada oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal ini,” ujarnya.
Warga bahkan menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri jika Polda Sulsel tidak segera menindak tegas para pelaku.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan penyegelan lokasi dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.






