inetnews.co.id — Keluarga besar Kolonel Luat (Purn) Hj. Hasnah Cuppa mengundang puluhan wartawan media online mengungkap kebenaran cerita terbitnya sertifikat tanah hadiah dari orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring.
Langkah ini diambil keluarga Hasnah Cuppa menyusul beredarnya berita yang terkesan memutar balikkan fakta dan merugikan pihak Hj Hasnah bersaudara yang masih hidup.
“Kami awalnya tidak mau menyikapi munculnya pemberitaan terkait gugatan Dg. Kanang (istri almarhum Salam Cuppa) bersama sebagian anak-anaknya karena obyek tanah yang dia gugat tidak ada kaitan dengan dia karena tanah itu bukan hasil gono gini tapi dari orang tua saya Cuppa Dg. Nanring,” jelas Hj. Hadrah dalan konferensi pers di Kios Aroma Sungguminasa, Minggu (26/10/2025).
Hj. Hadrah Cuppa didampingi saudara kandungnya, H. Muh. Natsir Cuppa Dg. Rewa, menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter lebih yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu benar-benar hadiah yang diberikan orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring. Penyerahan hadiah itu disaksikan semua saudaranya termasuk Salam Cuppa.
“Bapak saya memberikan hadiah kepada kakak saya Hj. Hasnah Cuppa karena rasa gembira melihat prestasi anaknya yang menjadi tentara angkatan laut dan sukses dalam tugas di Irian Jaya (Papua) dan pada saat sertifikat tanah itu diberikan kepada Hj. Hasnah disaksikan semua bersaudara termasuk Salam Cuppa dan tidak ada yang mempersoalkannya,” terang Hj. Hadrah dengan mimik serius.
Tiga kuasa hukum keluarga Hj. Hasnah yang hadir dalam konferensi pers, Ridwan Basri, Erwin Natsir, dan Syaharuddin, menuturkan, persoalan gugatan istri dan sebagian anak-anak almarhum Salam Cuppa sudah berulang kali diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa dan tidak pernah diterima gugatannya dan selalu cacat formil
“Gugatan ini sudah tiga kali diajukan dengan obyek yang sama di pengadilan yang sama, tetapi selalu ditolak karena cacat formil, sekarang digugat lagi dan penggugat utama istri sebelumnya anaknya,” kata Ridwan Basri.
Ridwan juga mengungkapkan persoalan gugatan hak waris yang diajukan istri Salam Cuppa atas tanah sertifikat milik saudara suaminya yaitu Hj Hasnah, berawal dari kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Amrul Khair, anak Salam Cuppa. Kasus itu sudah diputus di Pengadilan Militer Makassar dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Amrul.
Lebih lanjut Ridwan, Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan tanah milik Hj
Hasnah yang dilakukan Amrul Khair yang kemudian dilaporkan ke Pomdam XIV Hasanuddin, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Militer yang akhirnya memfonis 1 tahun penjara terhadap Amrul Khair,” terang Ridwan.
“Jadi bukan klien kami yang memenjarakan keponakannya. Fakta hukum yang membuktikan bahwa dia bersalah,” tegas Ridwan.
Ridwan juga menyoroti pemberitaan sejumlah media online yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membangun opini menyesatkan. Ia mengaku telah dihubungi beberapa media, namun memilih tidak menanggapi karena menilai tujuan mereka bukan untuk mencari klarifikasi objektif.
“Beberapa media memang sempat menghubungi saya, tapi setelah saya telusuri track record mereka, saya melihat bahwa mereka tidak benar-benar ingin berkonfirmasi, melainkan ingin menggali hal-hal lain di luar konteks hukum. Pemberitaan mereka lebih condong ke pihak penggugat dan tidak sesuai kaidah jurnalistik,” ungkap Ridwan.
Menurutnya, Amrul Khair mencoba membangun narasi seolah dirinya adalah pihak yang dizalimi, padahal fakta hukum menunjukkan justru dialah yang melakukan penyerobotan dan penyewaan lahan tanpa hak terhadap tantenya sendiri.
“Dia mencoba memframing publik agar seolah-olah korban yang terzalimi. Padahal justru klien kami, Hj. Hasnah, yang dizalimi,” tambahnya.
Ridwan juga menjelaskan perihal tidak adanya nama Salam Cuppa dalam dokumen pengalihan sertifikat dari Cuppa Dg. Nanring ke Hj. Hasnah karena tanah itu hadiah dari bapak ke anaknya bukan warisan sehingga anak-anak Cuppa Dg. Nanring bersepakat memasukkan nama saudara yang masih hidup saja yang bertanda tangan.
Selanjutnya, Istri Salam Cuppa, Dg. Kanang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa salah satu yang digugat adalah anak kandungnya, Anwar Salam Cuppa
Kepada wartawan Anwar merasa heran kenapa justru dirinya yang digugat, Kalaupun saya dimasukkan sebagai salah satu tergugat dalam gugatan hak waris itu tidak mengubah keputusan saya untuk tidak mendukung saudara-saudara saya karena saya tahu kalau tanah yang dijadikan obyek gugatan memang milik tante saya (Hj Hasnah) sebagaimana pernah disampaikan bapak saya
“Saya tidak setuju dengan tindakan Amrul. Dia sering mengarang cerita dan selalu berbohong, bahkan memalsukan tanda tangan saya dalam dokumen. Tanah itu memang milik tante saya, Hj. Hasnah, pemberian langsung dari nenek kami,” ungkap Anwar dalam suara via telpon Whatssapnya
Turut hadir dalam konferensi pers, pihak Faisal yang diwakili istrinya, Hasma. Dia mengungkap kerugian yang dideritanya akibat kontrak sewa berhenti di tengah jalan sebesar Rp.300 juta lebih.






