inetnews.co.id. Pertemuan masyarakat,sejumlah Kadus dalam peserta sosialisasi dan diskusi terbuka Tambang Emas oleh CV.Hadaf Karya Mandiri di Desa Pinang kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang (Sulsel) komunikatif, transparan dalam rencana operasionalnya mulai terasa mendapat dukungan masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di rumah warga Dusun Baba (24/11/2025) mempertemukan pihak investor CV.Hadaf Karya Mandiri (HKM), Pj.Sekda Enrekang, kepala OPD terkait, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam satu forum membahas masa depan rencana tambang emas di wilayah aliran Sungai Saddang dan sekitarnya seluas 1.000 Hektar.
Membuka acara Pj. sekda Enrekang Dr. Zulkarnain Kara menjelaskan pihak Pemda Enrekang berada ditengah tengah antara masyarakat dan investor. Sehingga dari sosialisasi ini masyarakat mendapat kejelasan dan transparansi.
Staf ahli teknis CV. HKM Syamsul didampingi Direktur CV.HKM Muh.Yakub Abbas menjelaskan,
sosialisasi rencana penambangan emas adanya perusahaan ini bisa hadir di Enrekang bertujuan edukasi tentang memberi informasi dan pemahaman penambangan emas yang ramah lingkungan.

“terbangunnya kepercayaan atas pengelolaan tambang emas yang layak dan transparan bagi kesejahteraan bersama, secara teknis operasional dipaparkan pada masyarakat sehingga memahami secara benar atas kondisi riil tanpa dipaksakan,” ujar Syamsul mengawal paparannya didepan peserta sosialisasi (14/11/2025).
Dari pertumbuhan ekonomi Enrekang saat ini masih rendah tumbuh 0,06 persen dengan ketergantungan pada sektor pertanian dimana sektor pertanian ini sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim, permintaan pasar serta ketersediaan modal.yang cukup.
Jadi perlu sektor lain yakni sektor tambang mineral yang potensinya cukup besar dan mempunyai manfaat strategis dalam menopang pembangunan daerah . Dan sebagai penggerak ekonomi yakni sektor pertambangan khususnya penambangan emas yang akan diusahakan atas kesepahaman bersama masyarakat sekitar lokasi penambangan.
“Kalo masyarakat menolak karena pemikiran bisa merusak sementara perusahaan belum beroperasi menambang, jadi berilah kesempatan beroperasi dulu jika merusak maka awasi kami, masyarakat bisa menuntut secara hukum begitupun sebaliknya jika oknum warga menghalangi tanpa alasan yang jelas sebagai provokator misalnya juga bisa dituntut 2 pasal hukum,”kata tenaga ahli CV.Hadaf Karya.
Tak hanya soal regulasi hukum, pihak investor CV. HKM juga menyiapkan opsi kerjasama dalam pengelolaan tambang emas dengan prinsip kemitraan saling menguntungkan masyarakat dan pihak investor dengan melibatkan legitimasi oleh Pemda Enrekang.
“Opsi yang pertama masyarakat menjual lahan pada investor diatas dasar alas kepemilikan yang jelas, kedua lahan tambang masyarakat dikelola investor dengan kesepakatan bayar royalty fee dan opsi ketiga masyarakat dan investor bagi hasil per metrik ton /ppm sesuai kesepakatan,”jelas Jemmy Rahman.(mas)






