inetnews.co.id. Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan sempat menghebohkan masyarakat, bertempat di Dusun Lintik Desa Sumillan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. Kamis (13/11/2025)
Rekonstruksi digelar sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dan saksi-saksi. Kasus pembunuhan di TKP area kebun salak di lereng perbukitan Dusun Lintik, korban seorang wanita berinisial SY ditemukan meregang nyawa dalam posisi tergantung.
Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini, dihadiri oleh KBO Reskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang, serta penyidik dan penyidik pembantu Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang. Adegan ini diperankan langsung tersangka YD selaku suami almarhum korban SY.
Pengamanan ketat dilakukan oleh tim gabungan Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Ali Maksum, S.Sos., M.M. untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib turut disaksikan oleh pemerintah setempat, awak media, serta warga Dusun Lintik yang sejak pagi memadati area sekitar TKP dari balik garis polisi.
Mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangannya diborgol kabel ties, tersangka YD peragakan 41 adegan secara rinci sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Diawali pertengkaran antara pelaku dan korban, tindakan kekerasan oleh tersangka YD, hingga upaya pelaku menutupi perbuatannya cara menggantung korban menggunakan selang agar tampak seperti bunuh diri.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.SH,SI.K, MH.melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP. Herman, SH., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran nyata kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Tujuannya untuk memastikan keterangan tersangka dan saksi sesuai dengan fakta di lapangan serta memberikan keyakinan kepada penyidik dan jaksa terhadap rangkaian peristiwa yang sebenarnya,” ungkapnya melalui Kasi Humas Polres Enrekang.
Selama kegiatan berlangsung, tim Identifikasi Satreskrim dan Seksi Humas Polres Enrekang melakukan dokumentasi lengkap berupa foto dan video setiap adegan untuk dituangkan dalam berita acara resmi.
Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H. menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ini tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara, tetapi juga sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik dalam penanganan kasus.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan terbuka dan profesional. Rekonstruksi ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujarnya.
Senada Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum, S.Sos., MM bahwa pelaksanaan rekonstruksi dilakukan sesuai prosedur dan diawasi langsung oleh penyidik serta jaksa.
“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan dengan objektif dan transparan. Polres Enrekang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sampai tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Enrekang menegaskan komitmennya di bawah kepemimpinan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, SI.K, MH untuk selalu bekerja cepat, cermat, dan profesional dalam mengungkap setiap tindak pidana dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.(mas)







