BPI KPNPA RI Minta Kajati Periksa Dugaan Pungutan Berdalih Infak di Kementrian Agama Sulsel

inetnews.co.id Kordinator Wilayah Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Anggaran Negara Republik Indonesia, Amiruddin meminta kepala kejaksaan Sulsel untuk memeriksa Dugaan pungutan infak terhadap calon jemaah haji se-sulawesi selatan pada tahun 2023-2024 sebesar Rp 1,4 juta per orang.

Penelusuran OborBangsa diperkuat dengan penelusuran tim BPI dugaan mengarah pada pola praktik berulang yang telah berlangsung bertahun-tahun, dengan nilai akumulasi dana mencapai puluhan miliaran rupiah, namun minim transparansi soal peruntukan kepada publik.

Haji T Salah seorang jemaah haji tahun lalu asal Takalar membenarkan adanya setoran uang infak sebesar Rp 1 juta rupiah perjamaah dan semua jamaah wajib membayarkan sebelum berangkat haji.
” Saya bayar satu juta untuk uang infaq sebelum berangkat ke tanah suci,” tegasnya

Data yang sama ditemukan di kabupaten Gowa dan mungkin semua kabupaten seragam pembayaran infaknya sebesar Rp 1 juta per jemaah di masing masing Kantor Kementerian Agama.

Lanjut Amiruddin adanya dugaan pungutan dana infak, semestinya tidak ada ketentuan jumlah nominal dan jika ada peruntukan dan pengelolaan dana tersebut harus jelas dan transparan sebab itu dana ummat. Dana dugaan pungutan infak itu kata Amiruddin telah berlangsung lama, harusnya ada laporan pertanggungjawabannya atau ada laporan audit internal terkait peruntukan dana tersebut yang nilainya milyaran.

BACA JUGA  Alif Baso Resmi Daftar Caleg DPRD Gowa Lewat Partai Gerindra.

” Pengelolaan dana infak harus jelas dan transparan sebab jika tidak, dikuatirkan salah peruntukan dan bisa saja diduga dikorupsi,” ungkapnya kepada media beberapa waktu lalau.

Hasil penelusuran data jemaah haji tahun 2023 dan 2024 yang ditemukan secara random mengungkapkan jika setiap jemaah saat itu diwajibkan membayar infak dan sedekah sebesar Rp 1,4 juta per orang.

“Kami membayar infak dan sedekah sebesar 1,4 juta per jemaah. Waktu itu disampaikan sebagai kewajiban, bukan pilihan,” ungkap H. Maddo yang berangkat tahun 2024.

Hal yang sama di katakan oleh Hj Sitti yang ditemui di maros ” Saya terpaksa bayar saat itu setoran uang infaq sebesar Rp 1,4 juta, karna diwajibkan, dari pada jadi penghambat keberangkatan” Ucapnya dengan kesal.

BACA JUGA  Dewan Baru Terima Aspirasi Perdana Demo Mahasiswa Kecam Tata Kelola Dana Hibah Dan Keuangan Pemda Enrekang

Data kuota haji menunjukkan, se-sulawesi selatan pada tahun 2023 7.272 orang yang berangkatkan jemaah pada 2024 dan 8.133 orang tahun 2024 dan diberangkatkan pada tahun 2025.

Jika dikalkulasikan dengan nominal Rp 1,4 juta per orang, maka dana infak yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 10,18 milyar pada 2024 dan Rp 11,386 milyar pada 2025. maka dalam dua tahun saja, total terkumpul mendekati Rp 21, 5 miliar.

Angka tersebut belum termasuk dugaan pungutan serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga kini, alur dana, mekanisme pengelolaan, serta laporan pertanggungjawaban ke publik nyaris tidak terdengar.

Pertanyaan krusial pun mengemuka:
Ke mana dana puluhan milyar itu dialirkan?

Apakah ada laporan audit terbuka yang bisa diakses ke publik?

Amir, menilai praktik tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip dasar infak dan sedekah, yang seharusnya bersifat sukarela.

Ia mendesak kejaksaan dan kepolisian agar segera mengusut aliran dana pungutan yang mengatasnamakan infak dan sedekah tersebut.

BACA JUGA  Driver Ojol Ikut Serta Hadiri Shalat Subuh Berjamaah, Doakan Kota Makassar

Aparat penegak hukum harus masuk. Jangan sampai ibadah haji yang suci ini ternodai oleh praktik yang tidak transparan.

Kasus ini menempatkan penyelenggaraan haji dalam sorotan tajam publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat kini menunggu: apakah polemik ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kanwil kementrian agama provinsi Sulawesi Selatan Ali yafid cq humas kemenag Sulsel, saat dikonfirmasi lewat surat dan whatsapp hingga berita ini, belum menanggapi.