inetnews.co.id — Polemik pemberitaan mengenai aktivitas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa saat kunjungan kerja di Yogyakarta terus bergulir.
Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Arryawangsyah, menegaskan bahwa laporan jurnalistik yang memuat dugaan anggota dewan bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe merupakan fakta yang didukung bukti dan sumber yang jelas.
“Pemberitaan BomWaktu.com itu bukan hoaks atau fitnah. Klien kami memiliki bukti yang kuat serta narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arryawangsyah kepada wartawan di Sungguminasa, Minggu (15/3/2026).
Pemberitaan tersebut sebelumnya memicu keberatan dari sejumlah anggota DPRD Gowa yang merasa dirugikan. Keberatan itu bahkan berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi media tersebut.
Arryawangsyah menyayangkan langkah tersebut. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait, namun tidak mendapat tanggapan.
“Klien kami sudah berupaya meminta tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis sebelum berita dimuat. Namun upaya itu tidak direspons,” ujarnya.
Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab, kata dia, pihak yang merasa dirugikan justru memilih jalur somasi dan membawa persoalan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa.
Menurut Arryawangsyah, forum RDP tersebut justru memunculkan pernyataan yang dinilai merugikan media.
“Dalam RDP itu ada pernyataan yang menyebut pemberitaan klien kami hoaks, bahkan ada yang menyebut wartawan Bom Waktu sebagai wartawan abal-abal. Pernyataan seperti itu tentu sangat kami sesalkan,” katanya.
Ia menilai, polemik tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi upaya mendiskreditkan media, apalagi menyentuh profesionalitas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Atas perkembangan itu, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk meminta Dewan Kehormatan DPRD untuk menelaah apakah mekanisme RDP yang digelar telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta Dewan Kehormatan memeriksa apakah mekanisme RDP tersebut telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait dugaan bahwa polemik ini berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas anggota dewan saat kunjungan kerja, Arryawangsyah enggan berspekulasi.
Ia hanya menegaskan bahwa konteks pemberitaan tidak dapat dilepaskan dari kondisi yang terjadi di Kabupaten Gowa saat itu.
Menurut dia, pada 25 Februari 2026 terdapat peringatan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
“Faktanya, beberapa rumah di Gowa dilaporkan ambruk akibat angin kencang dan banjir di sejumlah wilayah,” katanya.
Bahkan, lanjut Arya sapaan dari Arryawangsyah, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada 25 hingga 28 Februari 2026 sebagai dampak dari kondisi cuaca ekstrem.
“Konteks itulah yang menjadi bagian dari pemberitaan klien kami,” ujarnya.
Arryawangsyah menegaskan bahwa media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, ia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengarah pada tekanan terhadap kerja jurnalistik.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi,” tutupnya.
Editor : Tim/ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok







