Daerah  

Laporan Warga Bone Mengendap 5 Bulan, Polisi Baru Tunggu Gelar Perkara

Laporan Warga Bone Mengendap 5 Bulan, Polisi Baru Tunggu Gelar Perkara
Laporan Informasi

Inetnews.co.id- Penanganan laporan dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor di Kabupaten Bone mulai menuai tanda tanya. Senin (20/4/2026)

Pasalnya, laporan yang telah berjalan sekitar lima bulan itu belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah masuk tahap penyelidikan sejak awal.

Laporan tersebut diajukan oleh warga bernama Alfat Haerun dan tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-HaKI/RES 1.19/2025/Satreskrim tertanggal 2 Desember 2025.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pada hari yang sama, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik).

Namun hingga kini, tidak ada kepastian hukum yang diterima pelapor.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Alfat.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Cokro, saat Alfat dihentikan oleh dua pria tak dikenal ketika mengendarai sepeda motor bernomor polisi DW 2710 FB.

BACA JUGA  Selamat dan Sukses! Iksan dan Iriane Iliyas Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Morowali

Kedua pria tersebut mengaku dari NSC Finance dan mempertanyakan status pelunasan kendaraan.

Meski Alfat mengaku telah melunasi kewajibannya, ia tetap diarahkan ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Ahmad Yani, Watampone, untuk klarifikasi.

Di lokasi tersebut, Alfat mengaku diperlihatkan dokumen yang menyebut kendaraannya masih memiliki tunggakan sebesar Rp58.440.200, dengan tambahan denda yang disebut mencapai Rp74.405.700.

Angka tersebut dipertanyakan oleh Alfat karena merasa tidak memiliki kewajiban tertunggak.

Dalam situasi yang ia nilai janggal, dirinya juga diminta menandatangani sejumlah dokumen.

Tidak hanya itu, saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan miliknya justru tidak dapat dibawa pulang karena disebut telah ditahan.

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru 2026 Manager, Staf BRI Cab. Enrekang Gelar Do'a Bersama Untuk Sumatera Dan Aceh

Merasa dirugikan, Alfat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, setelah lima bulan berjalan, kasus ini belum juga menunjukkan kejelasan arah penanganan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara, terlebih laporan telah masuk tahap penyelidikan sejak awal.

Saat dikonfirmasi, penyidik Slamet menyatakan bahwa seluruh keterangan telah diambil dan kasus tinggal menunggu gelar perkara.

“Keterangan sudah diambil semua, tinggal menunggu gelar perkara,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru, mengingat proses gelar perkara belum juga dilakukan meski waktu penanganan telah berjalan berbulan-bulan.

BACA JUGA  Rakor Dakwah Da'i Program 3T Kemenag Dan BAZNAS Enrekang Merespon Positif

Sementara itu, pihak NSC Finance Bone melalui Yusri belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah dibaca, namun belum direspons hingga berita ini diterbitkan.

Bersambung..

Editor : Darwis