inetnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan status tersangka ini terungkap bersamaan dengan langkah hukum Rudy Tanoe yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum setiap pihak, termasuk Rudy Tanoe.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengadaan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek pada 6 Desember 2020, yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka utama.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK memperluas penyidikan ke dugaan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
Terakhir, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu:
-
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
-
Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik / Dirut PT Dosni Roha Indonesia
-
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics 2018–2022
-
Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos beras KPM dan PKH 2020–2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Rudy Tanoe sendiri mengajukan praperadilan pada 25 Agustus 2025, dengan tuntutan agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Editor : Hms/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok







