Pemkab Takalar Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana PEN Rp233,3 Miliar

Pemkab Takalar Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana PEN Rp233,3 Miliar
Kantor Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi - Selatan

inetnews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima sejak tahun 2021 lalu.

Dana PEN sebesar Rp233,3 miliar tersebut diterima Pemkab Takalar di masa kepemimpinan Bupati Syamsari Kitta dengan fokus alokasi pada pembangunan Rumah Sakit Galesong, infrastruktur jalan, serta dukungan bagi UMKM.

Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menekankan bahwa kewajiban pembayaran utang Dana PEN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga tahun 2030 mendatang.

“Kita sadar betul, ini adalah kewajiban daerah yang harus ditunaikan. Karena itu, strategi kami adalah menyeimbangkan kewajiban pembayaran utang dengan tetap menjalankan program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya di Rujab Bupati Takalar, Selasa (3/9/2025).

Realisasi Pembayaran Utang

Hingga tahun 2025, Pemkab Takalar telah membayar cicilan sebesar Rp74,4 miliar. Sisa kewajiban utang yang harus dituntaskan hingga 2030 tercatat Rp225,4 miliar.

Bupati Firdaus menegaskan, pembayaran cicilan tidak akan menghambat jalannya pembangunan daerah. Strategi yang ditempuh adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta dukungan pemerintah pusat.

Evaluasi Proyek Dana PEN

Pemkab Takalar juga melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dibiayai Dana PEN. Fokus utamanya adalah perbaikan kualitas bangunan RS Galesong agar benar-benar berfungsi optimal melayani masyarakat.

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Bahas Penataan Tenaga Non-ASN

Selain itu, program dukungan untuk UMKM Takalar yang sempat mengalami kendala akan terus diperkuat agar manfaat Dana PEN tetap dirasakan pelaku usaha kecil menengah.

Transparansi dan Akuntabilitas

Bupati Firdaus menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan keuangan daerah, termasuk kewajiban pembayaran utang PEN.

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana keuangan daerah dikelola, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dengan strategi pengelolaan yang hati-hati dan akuntabel, Pemkab Takalar optimistis pelayanan publik akan tetap berjalan baik, sementara beban keuangan daerah dapat ditangani hingga selesai pada 8 Juni 2030.

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar Hadiri HUT ke-24 Baznas dan Tabligh Akbar

Editor : Hms/ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok