inetnews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tunggakan pembayaran sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021–2024.
Lahan empang tersebut memiliki luas total 1.406.187 meter persegi, yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, dan Kecamatan Mappakasunggu.
Berdasarkan perjanjian, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut. Namun, hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa Pemkab akan tetap menagih kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” tegas Hasbi dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Takalar tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemkab Takalar menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Hasbi.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kinerja pengurus Perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. “Tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan tetap ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah.
“Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” pungkasnya.
Editor : ID Mr
Follow Berita: Inet News di TikTok







