Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Berujung Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Berujung Kapolres Sleman Dinonaktifkan
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Ist/Net)

inetnews.co.id — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik serius dalam penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Keputusan tersebut diambil oleh institusi Polri setelah dilakukan pemeriksaan internal melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini memantik sorotan publik secara luas karena Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya menolong istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman. Penetapan status hukum tersebut menuai kritik tajam lantaran dinilai mengabaikan unsur pembelaan diri dan rasa keadilan.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa hasil audit internal menemukan adanya kelemahan dalam fungsi pengendalian dan pengawasan di tingkat pimpinan satuan kerja.

BACA JUGA  Mandek Lima Tahun, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Dipetieskan’

“Temuan audit menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menyampaikan, dalam forum audit tersebut disepakati bahwa Kapolres Sleman perlu dinonaktifkan sementara guna memastikan pemeriksaan lanjutan dapat berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga netralitas proses pemeriksaan lanjutan serta menegaskan keseriusan Polri dalam menegakkan prinsip keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA  Waspada! Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak, Helm Tanpa Logo SNI Kena Tilang Rp250 Ribu

Lebih lanjut, Polri juga telah menyiapkan agenda serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diketahui, peristiwa yang menjadi awal polemik terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya dijambret ketika melintas menggunakan sepeda motor.

Hogi kemudian mengejar pelaku dan berusaha menghentikan kendaraan mereka. Upaya tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini berkembang menjadi perhatian nasional setelah korban yang berupaya melindungi keluarganya justru sempat diposisikan sebagai tersangka, sehingga memunculkan kritik publik terhadap pola penegakan hukum yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Enrekang Bersama Wabup Tinjau Progres Proyek Jalan Poros Cakke – Baraka di Saruran

 

 

 

Editor: ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok