inetnews.co.id — Dana pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga Desa Panakukang, Kecamatan Palanggga, Kabupaten Gowa, dilaporkan mengendap hingga dua tahun tanpa kejelasan realisasi.
Setoran warga sejak 2023 tersebut kini menjadi sorotan publik. Sekretaris Desa Panakukang, Saripuddin Daeng Nompo, akhirnya buka suara terkait dana PTSL yang disetor warga melalui staf desa.
Ia mengklaim dana tersebut masih tersimpan dan tidak digunakan.
“Iyee, adaji disimpan,” ujar Saripuddin singkat saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, warga yang merasa keberatan atau ingin menarik kembali uang setoran maupun berkas pengurusan PTSL dipersilakan datang langsung ke kantor desa.
“Suruh saja ke kantor kalau ada warga yang minta, bisa juga ambil berkasnya,” katanya.
Terkait mandeknya realisasi PTSL di Desa Panakukang, Saripuddin berdalih bahwa persoalan tersebut disebabkan keterbatasan kuota program dari pemerintah.
Menurutnya, dari rencana awal delapan desa penerima PTSL, realisasi di lapangan hanya dua desa yang mendapat jatah.
“Setiap tahun kepala desa mengusul, tapi terakhir cuma Desa Julupamai dan Julukanaya yang dapat,” ungkapnya.
Padahal, usulan dari Desa Panakukang sendiri mencapai kurang lebih 300 bidang tanah.
Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan keluhan keras atas ketidakjelasan program PTSL yang sempat dijanjikan saat Saripuddin Daeng Nompo masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Warga mengaku telah menyetor dana sebesar Rp250.000 per bidang, namun hingga kini sertifikat tanah tak kunjung terbit, sementara dana yang disetor tidak pernah disertai laporan terbuka.
Melalui media ini, warga mempertanyakan kejelasan dan transparansi pengelolaan dana PTSL, yang menurut sejumlah sumber nilainya bervariasi antarwarga.
Warga mendesak pihak desa, khususnya Sekdes Panakukang, agar membuka secara terang-benderang status dana PTSL tersebut demi menghindari prasangka, kegaduhan, dan dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.






