Metro  

Aliansi Buruh Gowa Tuntut RDP, DPRD Gowa Mediasi Persoalan PHK di Anak Perusahaan PT Wings Group

Aliansi Buruh Gowa Tuntut RDP, DPRD Gowa Mediasi Persoalan PHK di Anak Perusahaan PT Wings Group
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Gowa Bahas tentang PHK karyawan di PT.Wings group

inetnews.co.id  — Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga anak perusahaan PT Wings Group, yaitu PT Kia, PT Kis, dan PT SMS, pada Rabu (13/8/2025) di ruang rapat DPRD Gowa.

Agenda utama RDP ini adalah membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Buruh Gowa dan perwakilan pekerja terdampak.

Rapat dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Gowa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan TNI-Polri, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, jajaran perusahaan, serta aliansi buruh dan beberapa anggotanya

Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Ardiansyah Sabir, menegaskan bahwa tujuan RDP ini adalah untuk mencari titik temu antara perusahaan dan karyawan, terutama menyangkut prosedur PHK serta dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, dan proses PHK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ardiansyah.

BACA JUGA  Proyek RS UPT Vertikal Makassar Tersandung Temuan BPK, KPK Jangan "Buta dan Tuli"

Dalam forum terbuka tersebut, pihak perusahaan memaparkan alasan dan mekanisme PHK yang telah dilakukan, termasuk proses mediasi yang telah ditempuh sebelumnya.

Ardiansyah juga menekankan pentingnya tindak lanjut serius dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa terkait hasil rapat ini. Ia menyoroti adanya kesepakatan awal antara PT SMS dan Aliansi Buruh Gowa sebagai landasan kuat untuk diimplementasikan.

“Kami dari Komisi IV meminta agar Disnaker menindaklanjuti hasil dari RDP ini dengan serius,” ujarnya.

Selain itu, Ardiansyah mendorong agar anak perusahaan PT Wings Group membuat kesepakatan resmi mengenai komitmen memfasilitasi penempatan kembali lima orang pekerja terdampak, dengan lokasi kerja yang jelas dan berada di wilayah kota.

“Kesepakatan ini harus tertuang secara resmi, lengkap dengan kejelasan posisi atau sektor kerja yang disediakan, agar menjamin kepastian dan keadilan bagi pihak yang terdampak,” tambahnya.

BACA JUGA  Tampil Memukau, Siswa MAS Syekh Yusuf Gowa Dalam Event Nusantara di F8 Makassar 

Menutup pernyataannya, Ardiansyah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif, termasuk jajaran perusahaan vendor, aparat keamanan, dan para buruh yang hadir.

“Mudah-mudahan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa berjalan lancar, menyejahterakan masyarakat, dan membawa kebaikan bagi semua pihak. Semoga perjuangan buruh tetap berlangsung dalam semangat yang baik dan konstruktif,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bontomarannu, Muhammad Syafaat Surya Atmaja, turut menyampaikan pandangannya dalam rapat.

Ia mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini telah mengganggu stabilitas wilayah.

“Sudah delapan kali aksi terjadi, dua di antaranya di kantor kecamatan. Kami tentu berharap wilayah ini tetap aman dan masyarakat sejahtera,” ujar Camat.

Ia juga mengingatkan potensi konflik horizontal di masyarakat akibat intensitas aksi yang meningkat, meskipun pihaknya tetap menjaga netralitas dan menghormati hak menyampaikan pendapat secara damai.

BACA JUGA  Residivis Curat Kos-Kosan di Gowa Ditangkap, Ditembak Saat Coba Kabur

“Kami hanya ingin agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, agar tidak menimbulkan ketegangan berkepanjangan,” imbuhnya.

Rapat ini diakhiri dengan harapan agar semua pihak — baik perusahaan, pekerja, maupun pemerintah — dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya masing-masing demi menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa.

 

Editor : Hms/ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok