Hukrim  

Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi, Berdalih Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Bupati Pekalongan. Fadia Arafiq

inetnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembelaan yang tidak biasa dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, Fadia mengaku tidak memahami aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Fadia menyampaikan dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/3/2026).

Fadia juga mengaku selama menjabat sebagai kepala daerah lebih banyak menjalankan fungsi simbolis atau seremonial.

Ia menyebut urusan teknis dan administrasi pemerintahan sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA  Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Proyek Rp87 Miliar

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.

Namun demikian, KPK menegaskan dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum sebagai penyelenggara negara.

Menurut Asep, dalam hukum dikenal asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah aturan tersebut diundangkan.

Selain itu, KPK menilai Fadia bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian terpilih sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.

BACA JUGA  Oknum Moladin di Sulsel Diduga Mainkan Nasabah Lewat Skema "Dana Sinta"

KPK juga mengungkap bahwa dalih “tidak tahu” yang disampaikan Fadia bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretaris Daerah dan beberapa pihak lain mengaku telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang kini dipersoalkan.

“Saksi-saksi, termasuk Sekretaris Daerah, menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap dilakukan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan KPK Pekalongan 2026 pada 2–3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  KPK Diminta Segera Usut 'Penyimpangan' Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar, CCW: Periksa Direktur dan PPKnya!

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Fadia Arafiq.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok