Oknum Moladin di Sulsel Diduga Mainkan Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Foto kolase — Firman (kiri) dan Iwan (kanan), dua nama yang disebut dalam laporan dugaan praktik bermasalah pembiayaan “Dana Sinta” Moladin di Sulawesi Selatan.

inetnews.co.id —  Seorang nasabah pembiayaan kendaraan roda empat mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum dalam jaringan pembiayaan Moladin di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini terkait skema pembiayaan “Dana Sinta” dan telah resmi dilaporkan ke Polres Gowa pada 2 Desember 2025.

Korban bernama Hasdar mengungkapkan, persoalan bermula saat dirinya mengajukan pembiayaan melalui sistem Dana Sinta, yakni skema pembayaran bunga bulanan tanpa cicilan pokok.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Meski kantor Moladin berada di Makassar, tepatnya di Jalan Hertasning, Hasdar justru diarahkan untuk mengurus pembiayaan melalui Moladin Palopo oleh seorang oknum bernama Firman.

Menurut Hasdar, Firman berdalih bahwa pengurusan di Makassar rawan permainan oknum. Alasan tersebut belakangan justru memunculkan kecurigaan.

“Firman bilang kalau di Makassar banyak mafia, katanya rawan permainan. Jadi dia sarankan di Palopo. Tapi belakangan saya curiga, justru itu awal masalahnya,” ujar Hasdar, Jumat (23/1/2026) malam.

Pada tahap awal, Hasdar mengaku menerima dana sekitar Rp40 juta. Namun kejanggalan mulai dirasakan pada Oktober 2025, setelah beberapa kali pengajuan datanya ditolak tanpa penjelasan yang jelas.

BACA JUGA  Pabrik Cerutu Deli Nusantara Diresmikan, Siap Bersaing dan Tembus Pasar Dunia

Hasdar juga mengklaim bukan satu-satunya korban. Ia menyebut sejumlah nasabah lain mengalami persoalan serupa dengan alasan data yang terus ditolak.

Masalah kian rumit saat pada Mei 2025, Hasdar kembali mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan mobil Honda Mobilio miliknya, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp80 juta.

Namun dalam data pembiayaan, pinjaman yang tercatat hanya Rp27,5 juta, dengan bunga mencapai hampir Rp3,9 juta per bulan.

Meski demikian, Hasdar mengaku tetap membayar bunga tersebut secara tunai kepada Firman sejak Juni hingga Oktober 2025.

Persoalan memuncak pada November 2025, ketika Hasdar hendak kembali membayar bunga. Ia justru didatangi debt collector PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).

Dari pihak penagih itulah Hasdar mengetahui bahwa nilai pinjaman dalam sistem tercatat mencapai sekitar Rp90 juta, jauh dari kesepakatan awal.

Hasdar menduga, Firman telah melakukan top up pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Firman disebut sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tertulis, namun setelah itu menghilang dan sulit dihubungi.

BACA JUGA  DPD Mapancas Gowa Resmi Dilantik 2025–2028, Siap Jadi Motor Penggerak Pemuda

Korban mengaku sempat mendatangi rumah Firman, namun mendapati rumah tersebut kosong. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Firman juga dicari oleh pihak lain yang diduga turut menjadi korban.

Selain itu, Hasdar mengungkap dugaan adanya itikad buruk, di mana mobil Honda Mobilio miliknya disebut sempat ditutupi lem besi pada nomor rangka dan nomor mesin, serta dipasangi plat gantung.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Firman dengan alasan agar kendaraan tetap bisa digunakan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku kehilangan akses untuk melakukan pembayaran langsung ke pihak Moladin Palopo.

Dalam laporannya, Hasdar juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain bernama Iwan, yang disebut membuka akses limit pembiayaan dengan kedok memiliki showroom.

Akses tersebut diduga dimanfaatkan Firman untuk mengajukan pembiayaan ke sistem Moladin. Saat dimintai keterangan, Iwan disebut tidak hadir.

Korban menduga Firman dan Iwan hanyalah makelar yang bertindak seolah-olah sebagai perwakilan lembaga pembiayaan.

Dugaan ini menguat karena sistem dan prosedur yang dijalankan dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan nasabah.

BACA JUGA  Putra Mahkota Gowa Sambut Brigjen TNI Wahyudi di Istana Balla Lompoa

Bahkan, saat kendaraan hendak diamankan, Hasdar mengaku sempat didatangi Resmob Polda Sulsel di kediamannya di wilayah Pallangga.

Ia mencurigai kejanggalan dalam surat tugas yang ditunjukkan karena tidak mencantumkan namanya dan justru memuat perkara lain seperti begal dan huru-hara.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Hasdar resmi melaporkan Firman ke Polres Gowa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Moladin, PT Bayu Putera Samudera (PT BSP), maupun pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

Editor: ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok