inetnews.co.id — Seorang pria berinisial SH (44) diamankan aparat kepolisian setelah diduga memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Saat hendak diamankan, SH berusaha melarikan diri dengan naik ke atas plafon rumahnya. Polisi yang telah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas.
Karena tidak memiliki celah untuk kabur, pelaku akhirnya turun dan langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan mertua pelaku sendiri.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumahnya. Namun karena sudah dikepung anggota, akhirnya tidak bisa kabur,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena dorongan nafsu. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






