Polisi “Gulung” Tambang Ilegal di Bajeng, Amankan Pelaku dan Satu Excavator Disita

Polres Gowa gelar press release resmi dipimpin langsung Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Cahyadi, S.H., M.H., serta Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kanit Tipiter. IPDA. Nova Tanjung, di Mapolres Gowa, Rabu (17/9/2025).

inetnews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining).

Dalam sebuah operasi pada Selasa (16/9/2025) sore, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, serta Kasihumas AKP Kusman Jaya, di Mapolres Gowa, menggelar pres realese, Rabu (17/9/2025).

Kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/40/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 16 September 2025.

BACA JUGA  Tambang Ilegal di Gowa Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan Polres Gowa

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Borong Unti, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sekira pukul 17.00 WITA.

Pelaku yang diamankan berinisial MI (35), bekerja sebagai helper alat berat excavator. Saat ditangkap, pelaku tengah mengoperasikan excavator merk Daihatsu PC 210 warna kuning untuk mengeruk tanah urug.

“Modusnya, material tanah urug hasil pengerukan kemudian dijual dengan harga Rp150.000 /ret. Aktivitas ini jelas melanggar karena tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ungkap Kapolres Gowa

Dari lokasi, polisi menyita 1 (satu) unit excavator Kaihatsu PC 210 warna kuning sebagai barang bukti. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Tipidter, IPDA Nova Tanjung.

BACA JUGA  Genosida Israel di Gaza, 61.700 Warga Gugur, Mayoritas Anak dan Wanita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres Gowa menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Polres Gowa akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas AKBP Aldy.

 

 

Editor : ID Mr
Follow Berita: Inet News di TikTok