Hukum dan Kriminal

Kasus TPPO di Enrekang, Dua Mucikari Dilimpahkan ke Kejari, Penjara 15 Tahun Menanti

inetnews.co.id — Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Enrekang resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Pelimpahan kedua tersangka, seorang laki-laki dan seorang perempuan, beserta barang bukti dilakukan dalam tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, menjelaskan bahwa dengan penyerahan ini, kewenangan penuntutan dan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa.

<BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/ironis-kapolres-ngada-cabuli-3-abg-video-diunggah-di-situs-porno-luar-negeri/

<BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/buronan-kasus-penipuan-nursanti-ditangkap-polda-sulsel/

“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPO diserahkan oleh Kanit Tipidter Ipda Andi Ferdi Gurdianto, serta Banit Tipidter Brigpol Muh. Yusuf, dan diterima langsung oleh JPU Kejari Enrekang,” ujar Iptu Herman kepada media, Selasa (11/3/2025).

Pengungkapan Kasus TPPO

Iptu Herman menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial SS dan SM ditangkap pada November 2024 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Alla. Polisi mengungkap praktik TPPO setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi perhatian khusus pimpinan. Hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob menemukan adanya praktik prostitusi online (Open BO) di daerah Enrekang.

“Kedua tersangka berperan sebagai mucikari dan memperkerjakan korban sebagai pekerja seks komersial,” ungkapnya.

<BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/01/19059pelaku-kasus-mutilasi-di-ngawi-ditangkap-motif-cemburu-dan-sakit-hati/

<BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/01/18732geruduk-polrestabes-makassar-warga-bitoa-hentikan-kriminalisasi-usut-oknum-oknum-mafia-tanah/

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 08 November 2024. Dalam pemeriksaan, SS dan SM mengakui perbuatannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Pada tahap II ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai hasil eksploitasi korban, alat kontrasepsi, telepon genggam, serta bukti cetakan tangkapan layar percakapan terkait transaksi ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

 

Editor : Mas/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image