Uncategorized

KPU Enrekang Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bersama 18 Partai Politik

inetnews.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Enrekang pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

Rapat ini berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Kantor KPU Enrekang dalam mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Pilkada serentak tahun 2024 diundang 18 partai polotik.

Partai politik PKB,Gerindra,PDIP, Golkar, PKN,Nasdem,Partai buruh,PKS,Gelora, PAN, Hanura, Garuda,PBB,PSI,Perindo, Demokrat dan Partai Ummat.

Ketua KPU Enrekang Munir Anas menerangkan, Rakor ini merupakan tindak lanjut keputusan MK dan peraturan yang dikeluarkan KPU RI dalam rangka memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Munir Anas menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak yang terlibat agar proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan baik dan tanpa hambatan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Pilkada 2024 ini berlangsung jujur, adil, dan transparan. mari kita bersinergi dan menjaga netralitas dalam setiap langkah yang kita ambil,”pesan Munir Anas (25/08/24).

Dalam rapat tersebut, dibahas pula berbagai hal teknis terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon, mulai dari syarat-syarat pendaftaran, mekanisme pendaftaran, hingga jadwal pelaksanaan

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Enrekang, Kasman menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan penting yang terkandung dalam keputusan terbaru.

Sosialisasi ini bersama pengurus partai dan media dilakukan untuk menjelaskan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 11 ayat 1 dan 2 PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai syarat pencalonan.

Ketentuan tentang minimal perolehan kursi DPRD sebanyak 20% atau akumulasi perolehan suara sah 25% sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII.2024, syarat tersebut kini menjadi 10% dari jumlah suara sah untuk semua partai.

“Jadi untuk khusus Enrekang partai dengan perolehan batas minimal 13 ribu sudah bisa mengusung Cabup, atau partai berkoalisi”,ungkap Kasman.

Ia menekankan bahwa setiap proses pencalonan akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pilihan calon perseorangan tahapannya sudah ditutup, karena waktu sudah lewat.(mas)
===

Related Posts

1 of 39

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image