Tolak Hasil Uji Bareskrim Ijazah Jokowi, TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Tolak Hasil Uji Bareskrim Ijazah Jokowi, TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Bareskrim Polri menampilkan salinan ijazah Jokowi saat konferensi pers sebagai bukti keaslian dokumen yang telah diuji forensik (Ist)

inetnews.co.id — Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menJoyatakan penolakannya terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sah dan otentik.

Mereka menilai penyelidikan tersebut terlalu cepat disimpulkan dan tidak transparan.

Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025, guna mengajukan permintaan gelar perkara khusus atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu.

Baca Juga : ijazah jokowi asli berdasarkan uji forensik bareskrim polri

“Kami meminta gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pelapor dan ahli, bukan hanya penyidik internal,” kata Rizal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

TPUA mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 31 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2), yang menjadi dasar hukum permintaan gelar perkara tersebut.

Surat permintaan akan dikirim kepada Karo Wasidik Mabes Polri, dengan tembusan ke Presiden RI, pimpinan DPR, Kejaksaan Agung, Irwasum, serta Bareskrim Polri. Tujuannya, menurut Rizal, adalah untuk menjamin transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang sangat sensitif ini.

Bareskrim: Ijazah Jokowi Sah

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa seluruh dokumen pendidikan Presiden Jokowi — mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) — telah diperiksa secara menyeluruh oleh laboratorium forensik.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengatakan bahwa ijazah sarjana Jokowi telah dibandingkan dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM, dan hasilnya disebut identik dari sisi, Bahan kertas, Teknik cetak, Tinta, Map ijazah

“Dari hasil laboratorium forensik, ijazah itu dinyatakan berasal dari satu sumber produksi yang sah,” ujar Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).

Selain ijazah sarjana, ijazah tingkat SMA Jokowi juga telah diperiksa dan dinyatakan valid melalui dokumen arsip dan keterangan saksi.

Baca Juga : kasus net89 sita aset rp15 triliun bareskrim panggil lima artis sebagai saksi

Bahkan sebagai pelengkap, kepolisian telah merilis foto-foto masa kuliah Jokowi sebagai bukti pendukung.

TPUA Masih Curiga

Meski hasil forensik telah diumumkan, TPUA menyebut banyak hal yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses investigasi dan indikasi ketertutupan informasi.

Rizal Fadillah menegaskan, permintaan gelar perkara ini menjadi bentuk kontrol publik sekaligus upaya menjaga integritas hukum, terutama menyangkut legitimasi seorang kepala negara.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

 

Exit mobile version