inetnews.co.id — Seorang pria berinisial AZ menjadi korban dugaan penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi oleh pihak eksternal leasing di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi (23/5/2025) ketika AZ sedang mengendarai motor Yamaha NMAX miliknya untuk membeli barang dagangan. Di sekitar Jalan Lasinrang, ia tiba-tiba dicegat oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan dan menghentikannya secara paksa.
“Kedua orang ini lalu mendatangi saya dan ingin mengambil paksa motor, katanya saya menunggak tiga bulan atas nama debitur inisial N, yang adalah istri saya,” jelas AZ saat ditemui usai kejadian.
Baca Juga : misteri mr meninggal di rs parepare dokter bicara soal paru kapolres tegaskan bukan kekerasan
AZ mengaku sempat menolak tindakan penarikan tersebut karena kedua pria tersebut tidak menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas atau surat kuasa penarikan kendaraan. Namun, ia tetap dipaksa ikut ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Parepare.
“Saya sudah bilang kalau mereka tidak punya surat resmi, tapi saya tetap dibawa ke kantor leasing BAF,” lanjutnya.
Setibanya di kantor BAF, AZ diarahkan ke lantai tiga dan bertemu dengan pihak internal. Ia diminta menyerahkan kunci motor untuk keperluan pengecekan nomor rangka dan mesin. Namun, sesaat setelah menyerahkan kunci, AZ malah disodori surat yang kemudian diketahui adalah surat serah terima kendaraan.
“Saya diberi surat dan diminta tanda tangan. Belakangan baru saya sadar kalau itu surat serah terima kendaraan,” ungkap AZ.
Situasi semakin janggal saat AZ mengetahui bahwa dua pria yang mencegatnya bukan karyawan internal BAF. Mereka berasal dari pihak eksternal, yakni PT. Rezky Aliansyah Jaya, yang tidak pernah memperlihatkan surat tugas ataupun kuasa resmi selama proses berlangsung.
“Dengan suasana intimidatif yang begitu cepat, saya baru menyadari kalau dua orang tadi bukan orang leasing, tapi dari PT. Rezky Aliansyah Jaya. Mereka tidak tunjukkan surat tugas atau kuasa sama sekali,” katanya.
Pihak leasing juga menagihkan total tunggakan sebesar Rp11 juta kepada AZ, termasuk biaya eksternal senilai Rp2,3 juta. Mereka memberikan tenggat waktu pelunasan hanya tujuh hari.
Baca Juga : diduga di culik leasing parepare di jalan debitur dipaksa teken surat ala preman
“Kecewa sekali, sisa empat kali cicilan motor ini. Tapi langsung ditarik paksa dengan biaya tambahan yang tidak jelas,” kata AZ dengan nada kecewa.
Aksi penarikan sepihak tanpa surat resmi ini dinilai menyalahi aturan dan dapat melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, eksekusi agunan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan harus disertai dokumen resmi berupa surat kuasa.
AZ dan istrinya saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
Editor: ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok