inetnews.co.id — Praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan umum jenis pete-pete di Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Felixander Baan, seorang pemilik armada angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang, melaporkan seorang pria berinisial AI atas dugaan pemerasan terhadap sopirnya ke Polrestabes Makassar.
Laporan ini teregister dengan nomor Laporan Polisi/B/589/IV/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 11 April 2025.
Dilansir dari media zonafaktualnews.com rekanan media inetnews.co.id bahwa Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya.
“Sopir saya, Kahar, dihentikan secara paksa dan dilarang lewat. Dia diminta memanggil saya sebagai pemilik mobil. Saat saya tiba di lokasi, saya melihat langsung adanya praktik pungli yang selama ini dikeluhkan para sopir,” ujar Felixander dalam keterangan resminya, Sabtu.(12/4/2025)
Baca Juga : pungli sopir pete pete di makassar preman salahkan ketua organda polisi bungkam
Felix menyebut bahwa sejumlah sopir pete-pete rutin dipalak sebesar Rp5.000 setiap kali melintasi kawasan tersebut. Ia pun tak tinggal diam dan memilih jalur hukum.
“Saya membawa rekaman video dan bukti percakapan WhatsApp sebagai barang bukti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Felix menyebut praktik pungli tersebut mengatasnamakan organisasi transportasi Organda Makassar. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
“Organda bukan badan hukum yang berwenang melakukan pungutan. Mereka tidak punya izin operasional, tapi berani menahan kendaraan dan meminta uang. Ini premanisme bermodus organisasi,” tegasnya.
Felix juga menyentil sikap Dinas Perhubungan Kota Makassar yang terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Ia menegaskan hanya Dishub yang berhak melakukan tindakan terhadap kendaraan umum, bukan pihak ketiga yang tak memiliki legalitas.
Diberitakan sebelumnya, pemilik kendaraan angkutan umum (pete-pete), Felixander Baan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ilegal yang menimpa sopir-sopir angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang.
Felix mendatangi langsung lokasi penahanan armadanya usai namanya disebut dalam sebuah video yang merekam aksi pungutan di lapangan.
Baca Juga : beritakan pungli sim istri wartawan dimutasi kompolnas akan surati kapolda sulsel
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Lalu atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” kata Felix kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
Felix mempertanyakan legalitas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, yang menurutnya bukan badan hukum yang berwenang dalam operasional angkutan umum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perusahaan yang berbadan hukum itu seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD. Jadi kalau bukan itu, berarti ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyindir posisi Organda di hadapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang terkesan membiarkan praktik sewenang-wenang di lapangan.
“Apa kapasitas Organda di mata Dinas Perhubungan Makassar? Kenapa bisa menyuruh orang-orang di lapangan untuk menahan kendaraan dan meminta uang? Ini premanisme berbaju organisasi,” tegas Felix.
Menurutnya, hanya Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum.
“Yang berwenang menahan kendaraan dan menindak pelanggaran hanya Dishub. Kalau memang ada kendaraan yang tidak bertrayek, harusnya operator menyurat ke Dishub untuk pendampingan, bukan langsung main tahan dan minta setoran,” jelasnya.
Selain mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung para pemilik dan sopir pete-pete tanpa adanya kontribusi dari Organda.
“Kami semua pemilik armada, STNK kami yang bayar, KIR dan izin trayek kami juga yang bayar, ada kecelakaan kami yang urus sendiri serta urusan lainnya. Kok seenaknya ambil pungutan di mobil pete-pete,” ungkapnya.
“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak sedang pendapatan mereka kadang bersih 30 ribu sampai 60 ribu sehari,” tambah Felix.
Baca Juga : oknum pungli ilegal akan dilaporkan pemilik pete pete di makassar
Atas dasar itu, Felix mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Makassar untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ilegal di jalur pete-pete Makassar Mall – Daya Sudiang.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Makassar, Dr. Jusman Hattu, membenarkan bahwa kelompok yang melakukan pungutan itu tidak memiliki izin resmi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada siapa pun. Organda tidak punya kewenangan menarik setoran,” ujarnya.
Dishub menegaskan bahwa pengelolaan transportasi umum harus merujuk pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2021. Organda hanya organisasi, bukan entitas berbadan hukum seperti PT atau koperasi yang sah menjalankan operasional angkutan umum.
“Organda itu organisasi, bukan badan usaha yang berbadan hukum, mereka tidak punya kewenangan untuk menarik pungutan. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya memverifikasi,” jelas Jusman, Minggu.(6/4/2025)
Felix berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Ia mendesak agar pihak-pihak yang selama ini melakukan pungli di jalur trayek pete-pete segera dihentikan.
“Saya tidak hanya bicara untuk armada saya. Tapi ini menyangkut ratusan sopir pete-pete yang dipalak setiap hari. Pendapatan mereka hanya cukup untuk makan. Sudah saatnya kita melawan praktik pungli yang menyengsarakan rakyat kecil,” pungkas Felix.
ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News