inetnews.co.id – Praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkot atau pete-pete di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, terus berlanjut tanpa tersentuh hukum.
Para preman yang melakukan pungli bahkan mengklaim bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari Ketua Organda Makassar.
Modus pungli ini sudah berlangsung lama dan menjadi beban berat bagi sopir pete-pete yang harus menyetor uang sebesar Rp5.000 per hari per unit. Dengan sekitar 300 angkot dipalak setiap hari, setoran ilegal ini bisa mencapai Rp45 juta per bulan, tanpa kuitansi atau aturan resmi.
BACA JUGA
musorprov esi sulsel 2025 brigjen tni andi anshar nahkodai esport sulsel
nyaris adu jotos preman terekam wartawan merangkap juru pajak sopir pete pete
Preman Dalih Ikuti Perintah, Sopir Ditekan dan Diintimidasi
Seorang preman yang tertangkap kamera media mengakui bahwa pungutan ini dilakukan atas ‘persetujuan’ mereka sendiri dan mengklaim bahwa para sopir tidak dipaksa membayar.
“Saya minta maaf sebelumnya. Terkait pungutan di pete-pete, itu hanya persetujuan saya dan teman. Tidak pernah kami paksa sopir bayar. Masalah izin operasional ada dari Ketua Organda Kota Makassar,” ujarnya.
Namun, realita di lapangan berkata lain. Sopir yang menolak membayar pungli justru mendapatkan ancaman keras dari para preman.
“Kalau kau tidak bayar, panggil bosmu dan suruh dia datang ke sini. Mobilmu parkir dulu di sini!” bentak salah satu preman sembari menepuk kap mobil seorang sopir yang mencoba menghindari pungutan liar tersebut.
Preman Mengaku Punya Izin, Fakta Berbeda di Lapangan
Seorang preman bahkan dengan percaya diri mengatakan bahwa pungutan ini sah karena sudah mendapatkan tanda tangan dari para sopir.
“Ada seratus sopir yang tanda tangan setuju masalah ini, Pak,” katanya.
Namun, investigasi di lapangan membuktikan bahwa mereka tidak memiliki izin operasional resmi dari Organda, dan identitas yang ditunjukkan hanyalah kartu peserta Muscabclub DPC Organda Makassar berinisial AI, yang bukan merupakan ID resmi.
Sopir Melapor ke Polisi, Tak Ada Tindakan
Tak tahan dengan aksi pemalakan ini, beberapa sopir akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Laporan resmi telah dibuat dengan Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim dan Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim pada 22 Agustus 2024.
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap kasus ini. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang melindungi para preman ini?
Pungli Diduga Libatkan Oknum Aparat
Lebih mengkhawatirkan lagi, pungli ini diduga melibatkan oknum aparat yang turut menikmati setoran ilegal. Salah satu preman bahkan secara terang-terangan mengakui bahwa seluruh setoran masuk ke kantong pribadinya.
“Uang ini untuk saya, tidak ada yang lain,” ujarnya tanpa rasa bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih bungkam. Ketua Organda Makassar pun tak memberikan tanggapan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum. Apakah praktik pemalakan ini akan terus dibiarkan, ataukah akhirnya ada tindakan nyata untuk menegakkan keadilan bagi para sopir pete-pete di Makassar?
ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News