Dilapor ke Propam, Kapolsek Dituding Tahan Mobil Tanpa Surat, Ini Klarifikasi Penyidik!

Dilapor ke Propam, Kapolsek Dituding Tahan Mobil Tanpa Surat

Laporan Aduan PT. Moladin Ke Polsek Biringkanaya

inetnews.co.id  – Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, angkat bicara setelah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan menahan mobil milik Muh. Yusuf tanpa surat penahanan atau penyitaan.

Melalui penyidik Polsek Biringkanaya, Aipda Rusmin, dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan PT Moladin Finance Indonesia terhadap Muh. Yusuf pada 11 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Muh. Yusuf diduga telah menjaminkan mobil truk bernomor polisi DD-8457-SK kepada PT Moladin, namun kemudian menunggak cicilan dan diduga memindahtangankan kendaraan tersebut ke pihak lain. Atas dasar itu, PT Moladin melapor ke Polsek Biringkanaya.

Mobil Terjaring Razia

Pada 23 Januari 2025, mobil yang menjadi objek sengketa tersebut terjaring razia lalu lintas di wilayah Biringkanaya. Sopir yang mengemudikan kendaraan tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, sehingga kendaraan tersebut ditilang dan diamankan di Polsek Biringkanaya.

“Dikarenakan sopir tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK, maka mobil tersebut ditilang dan dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk diamankan sementara,” jelas Aipda Rusmin, Kamis (20/2/2025).

Dua hari setelah penilangan, yakni pada 25 Januari 2025, PT Moladin kembali mengajukan permohonan ke Polsek Biringkanaya untuk menitipkan kendaraan tersebut. PT Moladin berencana mengajukan Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Pinrang terkait kepemilikan mobil.

Alasan Polisi Tak Serahkan Mobil ke Muh. Yusuf

Meskipun Muh. Yusuf telah membayar denda tilangnya di Kejaksaan, Polsek Biringkanaya tetap tidak menyerahkan kendaraan kepadanya. Alasannya, Muh. Yusuf tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB.

Selain itu, ada permohonan resmi dari PT Moladin agar kendaraan tetap dititipkan di Polsek sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat ditanya mengapa Polsek Biringkanaya yang memproses laporan PT Moladin, padahal perjanjian kredit antara Muh. Yusuf dan PT Moladin terjadi di Kabupaten Pinrang,

Rusmin menegaskan bahwa wilayah hukum Polsek Biringkanaya masih dalam lingkup Sulawesi Selatan.

“Laporan yang tidak bisa diproses adalah jika peristiwa terjadi di luar wilayah hukum kami, misalnya di Sulawesi Barat, tetapi ini masih dalam lingkup Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Saya sudah perlihatkan surat perintah penyelidikan saya. Kop surat dalam surat tersebut tertulis wilayah Sulawesi Selatan Res Kota Besar Makassar Polsek Biringkanaya. Berarti (itu sah), kecuali saya bertugas di luar wilayah, misalnya Sulawesi Barat, itu yang tidak bisa,” pungkasnya.

 

Akb/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version