inetnews.co.id — Aksi unjuk rasa ratusan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel (KAS) di depan Markas Polrestabes Makassar pada Jumat (30/5/2025) berakhir ricuh.
Ketegangan memuncak ketika seorang pengacara yang hendak membakar ban tiba-tiba diseret oleh seorang pria berbaju hitam yang diduga merupakan aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi solidaritas juga ikut diseret secara paksa oleh aparat. Insiden tersebut memicu kemarahan dari massa aksi yang langsung meneriakkan kecaman atas tindakan represif tersebut.
Baca Juga : kas serbu polrestabes makassar tuntut dan desak kasat reskrim dicopot
“Ini adalah bukti kriminalisasi terhadap para pencari keadilan! Mari, kawan-kawan, kita lawan ketidakadilan ini!” seru sang orator dari atas mobil komando sambil menunjuk ke arah aparat yang menyeret peserta aksi.
Menurut orator, tindakan aparat itu mencerminkan matinya keadilan di institusi kepolisian. Ia mengecam keras perlakuan represif terhadap pengacara dan mahasiswa yang hadir menyuarakan aspirasi secara damai.
“Ini bukti matinya keadilan di Polrestabes Makassar! Kami datang dengan damai, tapi malah dibungkam!” tegasnya di hadapan massa.
Beberapa peserta aksi menyebutkan bahwa terdengar jelas teriakan dari aparat untuk membawa para peserta yang diseret ke kantor polisi.
“Oe! Bawa dia ke kantor!” ujar salah satu oknum polisi seperti yang disampaikan oleh peserta aksi yang merekam kejadian tersebut.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Advokat Wawan Nur Rewa, yang dilaporkan oleh pihak tertentu setelah menyampaikan pernyataan hukum secara terbuka kepada media dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris.
Baca Juga : kuasa hukum ishak hamzah tuding ada penghalang keadilan di polrestabes makassar
KAS menilai tindakan penyidik dan proses hukum terhadap Wawan Nur Rewa sebagai upaya pembungkaman terhadap advokat yang tengah menjalankan profesinya. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menuntut:
-
Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM.
-
Pencopotan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik terkait.
-
Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Meski diwarnai ketegangan dan penangkapan, massa tetap melanjutkan aksi hingga siang hari dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
KAS menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan akan terus bergerak demi menegakkan keadilan dan menjaga independensi profesi advokat.
Editor : SS/ID
Follow BeritaInet News diTik Tok