KAS Serbu Polrestabes Makassar, Tuntut dan Desak Kasat Reskrim Dicopot

KAS Serbu Polrestabes Makassar, Tuntut dan Desak Kasat Reskrim Dicopot

Koalisi Advocad Sulsel serbu Polrestabes Makassar, tuntut dan desak Kasat Reskrim dicopot

inetnews.co.idPuluhan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel (KAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polrestabes Makassar, Jumat (30/5/2025), sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka, Wawan Nur Rewa.

Para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Advokat” dan “Imunitas Profesi Itu Hak, Bukan Fasilitas.” Mereka menuntut pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM yang teregistrasi sejak 17 April 2025, yang dinilai cacat hukum dan menyasar aktivitas hukum advokat secara keliru.

Baca Juga : kriminalisasi advocad kas desak kasat reskrim makassar dicopot

Dalam orasinya, perwakilan KAS menegaskan bahwa Wawan Nur Rewa hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam sengketa ahli waris. Ia menyampaikan somasi secara terbuka melalui media online sebagai bentuk mekanisme hukum yang sah. Namun, langkah tersebut justru berujung pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami hadir di sini untuk menegakkan marwah profesi hukum. Rekan kami Wawan Nur Rewa menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, menyampaikan somasi secara terbuka melalui media, tapi justru dilaporkan. Ini bentuk nyata kriminalisasi profesi,” ujar salah satu orator aksi.

Dalam pernyataan sikap resminya, KAS menilai tindakan penyidik yang tetap memproses laporan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pasal mengenai imunitas hukum advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Tiga Tuntutan Koalisi Advokat Sulsel:

  1. Mendesak pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM atas nama Advokat Wawan Nur Rewa.

  2. Menuntut pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani perkara.

  3. Menyerukan penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia.

Koordinator lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, yang juga merupakan pihak yang dilaporkan, menegaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan surat kuasa resmi dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga : gedung aas building di makassar disoal ada dugaan transaksi ilegal lahan

“Somasi bukanlah tindak pidana. Saya tidak menyebar hoaks, tidak menyerang pribadi siapa pun. Saya bicara sebagai kuasa hukum dengan analisis hukum dan asas praduga tak bersalah. Tapi penyidik justru seolah mencari celah mempidanakan saya. Ini preseden buruk bagi dunia hukum,” ungkap Wawan.

KAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa perkaranya ke tingkat nasional bila tidak direspons secara adil. Mereka juga mempertimbangkan untuk melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan profesi hukum di Indonesia.

Editor : SS/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok

 

Exit mobile version