Warga Macanda di Jemput Paksa Resmob Polda Sulsel, Hardi Dikembalikan Dalam Keadaan Luka Dalam, LPRI angkat Bicara
info Polri

Warga Macanda di Jemput Paksa Resmob Polda Sulsel, Hardi Dikembalikan Dalam Keadaan Luka Dalam, LPRI angkat Bicara

Hardi Dg. Sigollo saat diantar keluarganya ke Rumah Sakit pasca dikembalikan oleh Tim Resmob Polda Sulsel .(Dok)

inetnews.co.id. Gowa – Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Makassar Sulawesi Selatan, menyoroti kasus dugaan penyiksaan terhadap korban Hardi Dg Sigollo, warga Macanda, yang dijemput dan diperiksa oleh Resmob Polda sebagai saksi pada tanggal 19 Maret 2024 lalu

Hardi, yang dijemput paksa dari rumahnya atas perintah Iptu. KD yang bertugasĀ  di Polres Gowa, dan diperiksa di posko Resmob Polda Sulsel, unit 3 selama dua hari satu malam

Dimana pemeriksaan berlangsung tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Akhirnya, Hardi diserahkan kepada keluarganya dengan kondisi mengalami luka dalam dan kesakitan di seluruh tubuh, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Gowa.

Namun aneh nya karena saksi di larang di visum oleh pihak kepolisian.namun akhirnya saksi atas k ejadian tersebut Aparat diduga telah menyalahi kode etik Kepolisian Republik Indonesia dan merusak citra kepolisian sebagai penegak hukum.

KetumĀ  LPRI. Djafar Sodiq mengemukakan dan menyayangkan atas Peristiwa tersebut,

Adanya kasus yang seperti ini sangatlah diperlukan penyelidikan mendalam untuk menemukan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas luka berat yang dialami Hardi.

“Tindakan kekerasan terhadap saksi yang memiliki unsur pemaksaan harus ditangani dengan serius dan pelakunya wajib diadili sesuai hukum yang berlaku.”ujar Dg. Ngemba sapaan akrab Djafar Rabu.(24/04)

Dari hasil penelusuran Lembaga Poros Rakyat Indonesia maka meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan tegas atas peristiwa ini dan berharap hal ini tidak kembali terulang lagi terutama di Posko Resmob Polda.

Menurutnya hal iini sesuaiĀ  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, penyiksaan terhadap saksi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 7 UU tersebut juga menegaskan bahwa polisi wajib menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.

Kami berharap Bapak Kapolda Sulawesi Selatan. Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djayadi dapat bertindak dengan bijaksana dan tegas dalam menangani dugaan kasus kekerasan ini.

“Janganlah dibiarkan oknum oknum Aparatnya dibiarkan seenaknya dan semaunya melakukan tindakan yang bisa mencoreng nama Korps Institusi Baret Coklat tersebut.”bebernya

Dikatakan bahwa Penyiksaan terhadap saksi bukanlah jalan yang tepat dalam penanganan kasus, dan setiap individu yang sedang dalam proses hukum berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak asasinya.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang dan integritas serta profesionalisme kepolisian dapat terus terjaga.”pungkasnya

Tim.LPRI

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video