Kabag Hukum Pemkab Mubar Bantah Pernyataan Penyalahgunaan Jabatan KPA
Pemkab Mubar

Kabag Hukum Pemkab Mubar Bantah Pernyataan Penyalahgunaan Jabatan KPA

Kabag Hukum Pemkab Muna Barat. Yuliana Are (ist)

inetnews.co.id, Mubar – Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, Laode Mahajaya yang menyebut Pj. Bupati Mubar, Laode Butolo telah melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah dianggap sangat keliru. Padahal itu sudah penunjukkan

Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah sesuai aturan pengelolaan keuangan
daerah, Adapun regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan diurai secara jelas dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemda Muna Barat, Yuliana Are, Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, memiliki kewenangan menetapkan KPA.

Disebutkan dalam pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 salah satu kewenangan Bupati adalah menetapkan KPA. Dan hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan Pengguna Anggaran (PA), Justru, tanggungjawab PA diringankan dengan hadirnya KPA. Sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA. Itupun hanya sebagian, Sehingga keliru bila ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA., Soal Kepala Dinas kesehatan seolah tidak lagi diberikan kewenangan mengelola keuangan di kantornya, justru ini lucu. Berarti pejabat yang bersangkutan tidak memahami secara utuh aturan pengelolaan keuangan daerah. Yang mesti dipahami, meski ada penunjukan KPA, posisi PA tetap tidak terganggu sebab kewenangan PA melekat secara ex officio karena jabatan kepala dinas.

“Intinya, baik PA maupun KPA sesuai ketentuan peraturan perundangan memiliki tugas dan kewenangan masing-
masing. Dan keduanya menyelenggarakan kewenangan Bupati  selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah. Sehingga, secara normatif Bupati menunjuk KPA tidak bisa diselisihi oleh PA, terlebih lagi dia sebagai bawahan”, kata Kabag Hukum.Yuliana Are dalam keterangan Persnya , Sabtu.(06/04)

Lebih lanjut, Mestinya, sebagai bawahan yang baik, kita jangan mendebat pimpinan di ruang publik. Sebab sebagai ASN ada nilai dasar, kode etik dan perilaku yang harus dijunjung tinggi. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pers, seolah- olah Bupati salah dan dia yang benar.Padahal, aturan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menyerang bupati sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Kan lucu, menyebut Permendagri No. 13 tahun 2006 padahal ketentuan ini sudah dicabut sejak lahirnya, Permendagri 77 tahun 2020. Terkait ini, saya pikir sudah melewati batas sebagai bawahan, dan potensi melanggar kode etik sangat terbuka dan proses, selanjutnya nanti kita lihat”, lanjutnya.

Sementara Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKAD, Laode Hasanu ikut membantah pernyataan Kadis Kesehatan. Menurutnya Mahajaya masih tetap PA di Dinas Kesehatan. Dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu. Justru aneh, karena penunjukkan KPA di Dinas Kesehata bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, tahun lalu semua kepala bidang dijadikan KPA. Kenapa nanti tahun ini baru dikomplain. Mestinya dari tahun kemarin kalau ini dianggap salah.

Selain Dinas Kesehatan, beberapa dinas lain yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di KPA kan.,Seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, dan sejauh ini tidak ada yang keberatan.

Senada dengan yang lain, Sekretaris Dinas Kesehatan, Arif Ndaga ikut membantah pernyataan pimpinannya itu. Menurutnya, sebagai KPA dirinya tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA. bahkan, persentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola sendiri oleh kadis, dia hanya 30 persen.

“Kami juga paham aturan. Dan KPA sifatnya membantuh PA, sehingga tidak mungkin kami merampas kewenangan
beliau”,(pungkas Arif Ndaga

Hrz.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video