Tambang di Gowa Merusak Alam, Akibat Eksploitasi Tanpa Regulasi
Pemkab Gowa Sorot

Tambang di Gowa Merusak Alam, Akibat Eksploitasi Tanpa Regulasi

Tampak kondisi Sungai Jeneberang - Gowa(*)

inetnews.co.id. Gowa – Kabupaten Gowa kali ini sangat menghadapi masalah serius terkait kegiatan tambang yang semakin menunjukkan kekuatan serta gaya premanisme diduga dari berbagai unsur, baik dari oknum maupun melalui penyalahgunaan nama tokoh yang terkenal.

Dengan adanya oknum oknum serta nama nama tersebut maka Kekuatan itu sangatlah menimbulkan ketakutan dan mengancam kestabilan wilayah khususnya Kabupaten Gowa

Hal ini diungkapkan Salahsatu Pemerhati Konsos dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) rasa kinerja dan ketidak berdayaannya Aparat Pemerintah setempat dalam hal ini Pemkab Gowa

Dikatakan Jafar Sodiq, Ketum LPRI bahwa khusus di wilayah Sungai Jeneberang hingga kini Gakkum (Penegak Hukum) tidak mampu hadir sebagai Institusi Hukum sesuai fungsinya., Sehingga semua berjalan seakan terjadi pembiaran dari segala unsur pelaksana hukum.ujarnya kemedia ini.Senin.(11/03/24)

Lebih lanjut, Dia menduga bahwa para pelakunya sudah diketahui oleh mereka (Tripika) karena sangat terang terangan mereka melakukannya pelanggaran tersebut namun tidak ada tindakan atau sanksi yang diberikan

“Para pelaku yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa regulasi yang jelas harus dihadapkan pada sanksi yang tegas. Tindakan mereka yang melakukan eksploitasi tanpa mematuhi regulasi yang ada adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.”bebernya

Adapun sanksi yang dapat diberlakukan terhadap mereka yang terlibat dalam eksploitasi alam tanpa regulasi yang jelas dapat mencakup tindakan hukum, seperti denda yang signifikan dan/atau hukuman penjara. Selain itu, langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif perlu dilakukan untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Untuk itu Pemerintah Daerah dan instansi terkait juga perlu melakukan upaya yang lebih besar dalam mengatur dan mengawasi kegiatan tambang di Kabupaten Gowa.

“Regulasi yang jelas dan ketat harus diterapkan untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya alam dan mencegah tindakan premanisme yang merugikan masyarakat dan lingkungan, dan ini Pemkab harus terus mengawasi.”tukasnya lagi

Akibat dari diduga adanya aktifitas penambangan tersebut , maka terlihat yang saat ini adanya dampak kekeringan air pada sungai Jeneberang

Konteks Hukum dan Pelanggarannya

Apabila hal tersebut dibiarkan maka dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap regulasi tambang dapat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang terbukti melanggar regulasi ini harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kejelasan atas Regulasi yang hingga detik ini ibarat di telan bumi, semua mengatasnamakan kepentingan rakyat, tapi hingga detik ini juga pelaku tambang dari rakyat yang selalu di jadikan acuan toh kehidupannya ngos ngosan, yang kaya malah mereka Pendatang dari Luar wilayah Kabupaten Gowa, mereka datang merusak alam dan membawa pergi pundi pundi penghasilan yang tidak kecil.

Jafar Emba panggilan Akrab Ketua LPRI ini kembali menegaskan bahwa Sungai Jeneberang yang seharusnya di jaga oleh masyarakat Gowa dari penambang luar wajib di lakukan.

“Jika merujuk apa saja yang di simpan oleh para penambang dari luar adalah kerusakan alam dan segala resiko alam untuk warga Gowa dan sekitarnya, mereka penambang luar ketika ada bencana tidak akan pernah terlibat atas resiko yang mengancam masyarakat.”pungkasnya

Red

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video