Kejati Sulsel P.21kan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Makassar
Hukum

Kejati Sulsel P.21kan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Makassar

inetnews.co.id. makassar – Penyidik Tipidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (JPU) atas dugaan pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cab.makassar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaitan pekerjaan proyek TA.2019 sampai dengan 2020 dengan kerugian ditaksir 30,5 milyar lebih dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Asisten pidsus Kejati Sulsel Jabal Nur, SH MH didampingi Kasi penerangan hukum Kejati Sulsel Soetarmi,SH.MH menyebut Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulsel menyerahkan tanggung jawab atas 5 orang tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d tahun 2020.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dilapas Klas IA makassar sekitar jam 15.00 wita,”ujar Kasi penerangan Hukum Kejari Sulsel Soetarmi SH.MH (6/02/24).

 

Dijelaskan Soetarmi, adapun lima orang tersangka diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu : 1. TY (Ka kancab. PT. Surveyor Indonesia Cab. Makassar),2.JH (Pengacara), 3. ATL (Junior Officer PT.Surveyor Indonesia Cab. Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge), 4. MRU (dirut PT. Basista Teamwork) dan AP (dir.ops PT Inovasi Global Solusindo (IGS).

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 (lima) tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Februari s.d tanggal 24 Februari 2024.

Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka dijelaskan Soetarmi, yakni IM selaku Dirut PT. Cahaya Sakti, bekerjasama ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cab. Makassar juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan TY selaku Kepala Cab. PT. Surveyor Indonesia Makassar dan AH (Kabag Komersil 2).

Dan tersangka RI (Komisaris PT Cahaya Sakti masih dalam pemanggilan (sebagai saksi) telah membuat Rencana Anggaran Belanja total Rp. 30.547.296.983,untuk 4 pekerjaan jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia

.

Selanjutnya menurut Soetarmi,SH.MH, Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cab. Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).

Dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai RAB untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan,namun digunakan kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga pada pihak terkait PT. Basista Team work, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo juga pada TY, MRU,JH dan pada AH.

“Dana proyek diberikan pula pada IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan oleh Tim Penyidik,” jelasnya.

Dikatakan Soetarmi MH, terhadap tersangka IM selaku Dirut PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama para tersangka TY, ATL,AH dan RI (Komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk berbuat rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi/ Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cab. Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000.

Hasil sidik kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum lainnya PT. Surveyor Indonesia Cab. Makassar mengalami kerugian Rp.20.066.749.556, berdasar temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia terdiri Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Perbuatan kelima Tersangka dari siaran pers Kejati Sulsel Nomor. PR- 30/P.4.3.6/Kph.3/02/2024
ditetapkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor.31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor : 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor.31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor : 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor.31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(mas)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video